loading...

Rangkuman USBN PKN SMP/MTS

loading...


Norma
1.       Pengertian Norma
Norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai.Kaidah atau pedoman tersebut biasanya berwujud perintah atau larangan.
2.       Tujuan Norma
Dengan adanya norma manusia akan mandapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya di masyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam masyarakat.
Dengan adanya jaminan perlindungan terhadap diri dan kepentingan dalam hidup masyarakat dapat terbentuk.Keserasian hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.
3.       Fungsi Norma
Norma berfungsi untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.       Macam-macam norma
Ada empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara:
Ø  Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh-contoh norma agama:
1.      Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
2.      Beramal saleh dan berbuat kebijakan
3.      Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar. Contoh perbuatan maksiat, keji, dan mungkar ialah: berjudi, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, berbohong, dan sebagainya.
4.      Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti diakhirat berupa siksaan di neraka.
Ø  Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila ialah:
1. Berlaku jujur
2. Bertindak adil
3. Menghargai orang lain
Sanksi bagi norma pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.
Ø  Norma Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu.
Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
3. Tidak berkata-kata kotor, kasar dan sombong
4. Tidak meludah disembarang tempat.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.
Ø  Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasanan aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh-contoh norma hukum ialah:
1. Harus tertib
2. Harus sesuai prosedur
Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Mereka yang melaggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diproses melalui persidangan di pengadilan.
5.      Hubungan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
Norma mengarahkan anggota masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalamnya. Untuk memastikan anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan norma, setiap pelanggaran terhadap norma ada sanksinya, sebaliknya, berperilaku yang sesuai dengan norma-norma, mendapat ganjaran.
Contoh, siswa yang rajin belajar mendapat pujian, sebaliknya siswa yang ketahuan mencontek dikenakan sanksi yang sesuai.
Kebiasaan berarti sesuatu yang bisa dikerjakan. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting. Oleh karena disukai dan dianggap penting, maka kebiasaan itu terus diperintahkan.Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa kebiasaan terus diperintahkan.
Adat Istiadat berarti tata kelakukan yang bersifat kekal dan turun temurun.Ia diteruskan dari satu generasi kegenerasi lainnya berikutnya sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola prilaku masyarakat.
Peraturan berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal dengan istilah peraturan perundang-undangan.Peraturan perundang-undangan adalah aturan yang telah dibuat oleh lembaga yang berwewenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara.Jika ditinjaui dari tingkatannya ada dua tingkatan peraturan, yaitu peraturan tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara norma, kebiasaan, adat isitiadat dan peraturan ialah sebagai peraturan dan tatanan didalam mengatur tingkahlaku yang mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
6.      Sumber-sumber norma
Setiap norma memiliki sumber-sumber yang berbeda. Norma agama bersumber pada firman Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama, norma kesusilaan bersumber hati sanubari manusia, norma kesopanaan bersumber pada pergaulan segolongan manusia, dan norma hukum bersumber pada peraturan perundangan yang dibuat negara.
7.      Norma-norma berdasarkan kekuatan mengikatnya
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, norma-norma dibedakan atas empat, yaitu:
1.      Cara (Usage)
Adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Penyimpangannya terhadap cara hukumannya tidak berat, hanya berupa celaan. Contoh dari jenis perbuatan yang bersifat perorangan (cara) ialah cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, cara bertelepon, dan sebagainya.
2.      Kebiasaan (Folkways)
Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya, mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan, yaitu berupa sindiran atau ejekan.
3.      Tata kelakuan (Mores)
Adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Tata kelakuan ini berwujud paksaan dan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuiakan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.Saksi terhadap tata kelakuan ini tergolong berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contohnya Larangan untuk berciuman, larangan kumpul kebo, larangan melakukan hubungan seks diluar nikah, larangan membunuh atau juga dicontohkan dengan cotoh lain seperti:
Misalnya, seseorang pembantu rumah tangga melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap nyonya atau majikannya.Oleh karena perbuatannya itu, saat itu juga mungkin langsung diberhentikan atau dipecat oleh majikannya.
4.      Adat-istiadat (Custom)
                                                           
Adalah pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis dengan sanksi yang berat.Yang memberikan sanksi orang yang mengerti seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala suku.
Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau pantangan.Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.
8.      Sanksi norma
Sanksi norma dintaranya: norma agama sanksinya dosa dan bersifat tidak langsung, norma kesusilaan sanksinya rasa menyesal, malu dan bersalah, norma kesopanan sanksinya teguran dan cemoohan dari masyarakat, norma hukum sanksinya tegas dan memaksa, misalnya penjara

9.      Contoh bentuk  penerapan Norma
a.       Penerapan norma dalam lingkungan keluarga
·      Menghormati tamu ketika ada tamu dating ke rumah
·      Mematuhi nasehat orang tua
·      Meminta izin kepada orang tua saat akan pergi ke sekolah
·      Berpamitan kepada orang tua saat akan pergi ke sekolah
·      Menghormati sesame anggota keluarga
b.      Penerapan norma dalam lingkungan sekolah
·      Menghormati bapak ibu guru
·      Menghargai pendapat teman
·      Mengikuti upacara bendera
·      Mengikuti kegiatan belajar dengan baik
·      Melaksanakan tugas piket kelas
c.       Penerapan norma dalam lingkungan masyarakat
·      Mengikuti kegiatan kerja bakti
·      Menengok keluarga yang sedang sakit
·      Membantu warga masyarakat lainnya yang terkena bencana
·      Menghadiri acara rapat pemuda
·      Mematuhi tata tertib yang berlaku

Konstitusi
A.    Pengertian konstitusi
Istilah undang-undang dasar memiliki berbagai perbedaan antara satu negara dengan negara lain. Undang-undang dasar  di Indonesia adalah hanya satu dokumen formal, yaitu UUD 1945 dalam kamus besar bahasa Indonesia, konstitusi dapat diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
v  Pengertian konstitusi menurut para ahli
Ø  C. F. Strong
Konstitusi adalah suatu himpunan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak dari yang diperintah (rakyat), dan hubungan antara keduanya
Ø  K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara , berupa kumpulan peraturan-peraturan  yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara
B.     Isi, Sifat, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara
Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiharjo menjelaskan konstitusi/undang-undang dasar berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.      Organisasi Negara, contohnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2.      Hak-hak asasi manusia
3.      Prosedur mengubah undang-undang dasar
4.      Ada saatnya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.

Sifat Konstitusi
1.      Luwes(Flexible) dan Kaku(Rigid)
Konstitusi bersifat kaku, sebab untuk mengamandemen konstitusi diperperlukan prosedur yang rumit.Sedang bersifat luwes karena konstitusi mudah mengikuti dinamika zaman.Jika diperlukan, konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang khusus atau rumit.Perubahan tersebut cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa.
2.      Formil dan materiil
Konstitusi bersifat Formil yang artinya tertulis.Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi kontennya yang memuat hal-hal bersifat dasar dan pokok bagi negara dan rakyat.Konstitusi yang besifat rigid tidak dapat megikuti dinamika zaman sebab tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang penting.UUD 1945 walaupun perubahannya memerlukan prosedur istimewa, namun bersifat luwes sebab memuat peratudan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengakomodasi dinamika zaman.
Fungsi Konstitusi (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1.      Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga Negara.
3.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara lembaga dengan warga Negara.
4.      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5.      Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6.      Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7.      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8.      Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

Proklamasi
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 tahun Masehi, atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
Latar belakang
Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, atau "Dokuritsu Junbi Cosakai", berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya.Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut SaigonVietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1945Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu.Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang.
Pada tanggal 12 Agustus 1945Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, berdasarkan tim PPKI.[1] Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.
Dua hari kemudian, saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Sutan Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang telah menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat.Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap.Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Sementara itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan 'hadiah' dari Jepang (sic).
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang secara resmi menyerah kepada Sekutu di kapal USS Missouri. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Sekutu. Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui radio BBC. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru.Mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi.Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI.Golongan muda tidak menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang.Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan pemberian Jepang.
Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.
Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke kantor BukanfuLaksamana Muda Maeda, di Jalan Medan Merdeka Utara (Rumah Maeda di Jl Imam Bonjol 1). Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 pagi 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan Proklamasi Kemerdekaan.
Sehari kemudian, gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pemuda dari beberapa golongan.Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta BPUPKI Dalam perjalanan sejarah menuju kemerdekaan Indonesia, dr. Radjiman adalah satu-satunya orang yang terlibat secara akif dalam kancah perjuangan berbangsa dimulai dari munculnya Boedi Utomo sampai pembentukan BPUPKI. Manuvernya di saat memimpin Budi Utomo yang mengusulkan pembentukan milisi rakyat disetiap daerah di Indonesia (kesadaran memiliki tentara rakyat) dijawab Belanda dengan kompensasi membentuk Volksraad dan dr. Radjiman masuk di dalamnya sebagai wakil dari Boedi Utomo.
Pada sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945, ia mengajukan pertanyaan “apa dasar negara Indonesia jika kelak merdeka?” Pertanyaan ini dijawab oleh Bung Karno dengan Pancasila.Jawaban dan uraian Bung Karno tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ini kemudian ditulis oleh Radjiman selaku ketua BPUPKI dalam sebuah pengantar penerbitan buku Pancasila yang pertama tahun 1948 di Desa Dirgo, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Terbongkarnya dokumen yang berada di Desa Dirgo, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi ini menjadi temuan baru dalam sejarah Indonesia yang memaparkan kembali fakta bahwa Soekarno adalah Bapak Bangsa pencetus Pancasila.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 ia membawa Bung Karno dan Bung Hatta ke Saigon dan Da Lat untuk menemui pimpinan tentara Jepang untuk Asia Timur Raya terkait dengan pengeboman Hiroshima dan Nagasaki yang menyebabkan Jepang berencana menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, yang akan menciptakan kekosongan kekuasaan di Indonesia. tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Peristiwa Rengasdengklok
Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul SalehSukarni, dan Wikana terbakar gelora kepahlawanannya setelah berdiskusi dengan Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran. Pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945, mereka bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta, ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh.Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya. Di Jakarta, golongan muda, Wikana, dan golongan tua, yaitu Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta.maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh.Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu - buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka pulang kerumah masing-masing.Mengingat bahwa hotel Des Indes (sekarang kompleks pertokoan di Harmoni) tidak dapat digunakan untuk pertemuan setelah pukul 10 malam, maka tawaran Laksamana Muda Maeda untuk menggunakan rumahnya (sekarang gedung museum perumusan teks proklamasi) sebagai tempat rapat PPKI diterima oleh para tokoh Indonesia.
Pertemuan Soekarno/Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda
Malam harinya, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta. Mayor Jenderal Moichiro Yamamoto, Kepala Staf Tentara ke XVI (Angkatan Darat) yang menjadi Kepala pemerintahan militer Jepang (Gunseikan) di Hindia Belanda tidak mau menerima Sukarno-Hatta yang diantar oleh Tadashi Maeda dan memerintahkan agar Mayor Jenderal Otoshi Nishimura, Kepala Departemen Urusan Umum pemerintahan militer Jepang, untuk menerima kedatangan rombongan tersebut. Nishimura mengemukakan bahwa sejak siang hari tanggal 16 Agustus 1945 telah diterima perintah dari Tokyo bahwa Jepang harus menjaga status quo, tidak dapat memberi izin untuk mempersiapkan proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebagaimana telah dijanjikan oleh Marsekal Terauchi di DalatVietnam. Soekarno dan Hatta menyesali keputusan itu dan menyindir Nishimura apakah itu sikap seorang perwira yang bersemangat Bushido, ingkar janji agar dikasihani oleh Sekutu. Akhirnya Sukarno-Hatta meminta agar Nishimura jangan menghalangi kerja PPKI, mungkin dengan cara pura-pura tidak tau. Melihat perdebatan yang panas itu Maeda dengan diam-diam meninggalkan ruangan karena diperingatkan oleh Nishimura agar Maeda mematuhi perintah Tokyo dan dia mengetahui sebagai perwira penghubung Angkatan Laut (Kaigun) di daerah Angkatan Darat (Rikugun) dia tidak punya wewenang memutuskan.
Setelah dari rumah Nishimura, Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi.Setelah menyapa Sukarno-Hatta yang ditinggalkan berdebat dengan Nishimura, Maeda mengundurkan diri menuju kamar tidurnya. Penyusunan teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh SoekarniB.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Myoshi yang setengah mabuk duduk di kursi belakang mendengarkan penyusunan teks tersebut tetapi kemudian ada kalimat dari Shigetada Nishijima seolah-olah dia ikut mencampuri penyusunan teks proklamasi dan menyarankan agar pemindahan kekuasaan itu hanya berarti kekuasaan administratif.Tentang hal ini Bung Karno menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan itu berarti "transfer of power". Bung Hatta, Subardjo, B.M Diah, Sukarni, Sudiro dan Sajuti Malik tidak ada yang membenarkan klaim Nishijima tetapi di beberapa kalangan klaim Nishijima masih didengungkan.
Setelah konsep selesai disepakati, Sajuti menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.[2] Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56[3] (sekarang Jl. Proklamasi no. 1).
Detik-detik pembacaan naskah proklamasi
Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari.Teks proklamasi ditulis di ruang makan laksamana Tadashi Maeda Jln Imam Bonjol No 1.Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh.Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo.Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah, Sayuti Melik, Sukarni, dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti Melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain SoewirjoWilopoGafar PringgodigdoTabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10.00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh Ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
Pada awalnya Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA, dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut.Seorang pemudi muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari sebelumnya.Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya.[3] Sampai saat ini, bendera pusaka tersebut masih disimpan di Istana Merdeka.
Setelah upacara selesai berlangsung, kurang lebih 100 orang anggota Barisan Pelopor yang dipimpin S.Brata datang terburu-buru karena mereka tidak mengetahui perubahan tempat mendadak dari Ikada ke Pegangsaan. Mereka menuntut Soekarno mengulang pembacaan Proklamasi, namun ditolak.Akhirnya Hatta memberikan amanat singkat kepada mereka.[3]
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. Dengan demikian terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk kemudian.
Setelah itu Soekarno dan M.Hatta terpilih atas usul dari Oto Iskandardinata dan persetujuan dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Isi teks proklamasi
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/bc/Proklamasi_Klad.jpg/220px-Proklamasi_Klad.jpg
Teks Naskah Proklamasi Klad yang ditempatkan di Monumen Nasional
Naskah Proklamasi
Teks naskah Proklamasi Klad adalah asli merupakan tulisan tangan sendiri oleh Ir. Soekarno sebagai pencatat, dan adalah merupakan hasil gubahan (karangan) oleh Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Adapun yang merumuskan proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia terdiri dari Tadashi Maeda, Tomegoro Yoshizumi, S. Nishijima, S. Miyoshi, Mohammad Hatta, Soekarno, dan Achmad Soebardjo[4].
Para pemuda yang berada di luar meminta supaya teks proklamasi bunyinya keras.Namun Jepang tak mengizinkan.Beberapa kata yang dituntut adalah "penyerahan", "dikasihkan", diserahkan", atau "merebut".Akhirnya yang dipilih adalah "pemindahan kekuasaan"[4]. Setelah dirumuskan dan dibacakan di rumah orang Jepang, isi proklamasi pun disiarkan di radio Jepang.
Berikut isi proklamasi tersebut:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 - 8 - '05
Wakil2 bangsa Indonesia.
Naskah Proklamasi Klad ini ditinggal begitu saja dan bahkan sempat masuk ke tempat sampah di rumah Laksamana Muda Tadashi MaedaB.M. Diah menyelamatkan naskah bersejarah ini dari tempat sampah dan menyimpannya selama 46 tahun 9 bulan 19 hari, hingga diserahkan kepada Presiden Soeharto di Bina Graha pada 29 Mei 1992.[5][6]
Naskah baru setelah mengalami perubahan
Teks naskah Proklamasi yang telah mengalami perubahan, yang dikenal dengan sebutan naskah "Proklamasi Otentik", adalah merupakan hasil ketikan oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik (seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan Proklamasi), yang isinya adalah sebagai berikut :


P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.
(Keterangan: Tahun pada kedua teks naskah Proklamasi di atas (baik pada teks naskah Proklamasi Klad maupun pada teks naskah Proklamasi Otentik) tertulis angka "tahun 05" yang merupakan kependekan dari angka "tahun 2605", karena tahun penanggalan yang dipergunakan pada zaman pemerintah pendudukan militer Jepang saat itu adalah sesuai dengan tahun penanggalan yang berlaku di Jepang, yang kala itu adalah "tahun 2605".)
Perbedaan teks naskah Proklamasi Klad dan Otentik

Di dalam teks naskah Proklamasi Otentik sudah mengalami beberapa perubahan yaitu sebagai berikut :
·       Kata "Proklamasi" diubah menjadi "P R O K L A M A S I",
·       Kata "Hal2" diubah menjadi "Hal-hal",
·       Kata "tempoh" diubah menjadi "tempo",
·       Kata "Djakarta, 17 - 8 - '05" diubah menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05",
·       Kata "Wakil2 bangsa Indonesia" diubah menjadi "Atas nama bangsa Indonesia",
·       Isi naskah Proklamasi Klad adalah asli merupakan tulisan tangan sendiri oleh Ir. Soekarno sebagai pencatat, dan adalah merupakan hasil gubahan (karangan) oleh Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Sedangkan isi naskah Proklamasi Otentik adalah merupakan hasil ketikan oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik (seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan Proklamasi),
·       Pada naskah Proklamasi Klad memang tidak ditandatangani, sedangkan pada naskah Proklamasi Otentik sudah ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.


Pancasila
A.Pancasila sebagai ideologi dan Dasar Negara
1. Latar belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang terdiri atas 2 suku kata yaitu panca yang berarti 5 dan sila yang berarti dasar  dengan demikian, pancasila secara bahasa berarti lima dasar.
Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaato dan dijalankan oleh setiap warga Negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, aman, tentram dan sentosa.
Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat,kebudayaan, dan nilai-nilai religius.
 Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2.      Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam siding BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 mengajukan usul tentang dasar Negara yang ditanggapi oleh Mr Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr Soepomo dan Ir. Soekarno sebagai berikut :
1.      Mr. Muhammad Yamin  (29 mei 1945)
Mr Muhammad Yamin mengemukakan pidato tentang 5 dasar Negara Indonesia merdeka  sebagai berikut :
a.       peri kebangsaan
b.      peri kemanusiaan
c.       peri ketuhanan
d.      peri kerakyatan
e.       kesejahteraan social
Muhammad yamin juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan undang undang dasar RI yang didalamnya tercantum rumusan 5 dasar Negara sebagai berikut :
a.       ketuhanan yang maha Esa
b.      kebangsaan persatuan Indonesia
c.       Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.       Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia
2.      Prof. Dr. Mr Soepomo (31 Mei 1945)
Dr. soepomo mengemukakan pidatonya tentang 5 dasar  Negara Indonesia sebagai berikut :
a.       Paham Negara persatuan
b.      Perhubungan Negara dan agama
c.       Sistem badan perwakilan
d.      Sosialisme Negara ( state socialism)
e.       Hubungan antar bangsa yang bersifat asia timur raya
3.           Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ir Soekarno mengemukakan dasar Negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama “pancasila”. Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c.       Mufakat atau demokrasi
d.      Kesejateraan sosial
e.       Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas atau lima dasar negara Indonesia dapat dipadukan menjadi “Trisila” yang rumusannya sebagai berikut.
a.       Sosionasional, yaitu nasionalisme dan internasionalisme.
b.      Sosiodemokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
Trisila dapat dipadu lagi menjadi “Ekasila”, yakni gotong royong.
3.       Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
        Untuk menyempurnakan usulan yang bersifat peroragan, di bentuklah Panitia Sembilan yang ditugaskan di luar sidang resmi untuk merumuskan suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Tugas Panitia Sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oeh Mr. Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”.
Anggota Panitia Sembilan adalah
a.       Ir soekarno (Ketua merangkap Anggota)
b.      Drs. Mohammad Hatta (anggota)
c.       Mr. A.A. Maramis (anggota)
d.      K.H Wachid Hasyim  (anggota)
e.       Mr Achmad Subadjo (anggota)
f.       H. Agus Salim  (anggota)
g.      Abdul Kahar Mudzakir  (anggota)
h.      Abikusno Tjokrosoejoso  (anggota)
i.        Mr. Muhammad Yamin  (anggota)
Piagam jakarta memuat rumusan dasar Negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang, rumusan dasar Negara yang memuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab \
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, rumusan dasar Negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Namun, dilakukan perubahan, yaitu penghapusan  bagian kalimat, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Penghapusan kalimat tersebut dikarenakan dengan alasan adanya keberatan dari pemeluk agama lain selain Islam.
3.  Kedudukan dan Fungsi Pancasila
a.       Dasar Negara RI
Pancasila ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 sebgai dasar Negara, pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan Negara
b.      Pandangan Hidup bangsa Indonesia
Sebagai pandangan hidup, pancasila merupakan kristalisasi pengalaman pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak dan perilaku                 
c.       Jiwa bangsa Indonesia
Sebagai jiwa bangsa, pancasila menjadi dasar aspirasi, semamgat, dan motivasi perjuangan bangsa indonesia  
d.      Tujuan Bangsa Indonesia
Sebagai tujuan bangsa, nilai nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai nilai luhur yang dicita cita kan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir dan  batin.
e.       Perjanjian luhur Bangsa Indonesia
Sebagai perjanjian luhur bangsa, pancasila disepakati bersama oleh pembentuk Negara
f.       Sumber dari segala sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum, bahwa seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh peraturan perundang undangan harus bersumber pada pancasila
g.      Sumber Nilai
Pancasila sebagai sumber nilai, arinya pancasila merupakan nilai dan dijadikannya sebagai sumber nilai ketatanegaraan RI
h.      Paradigma pembangunan
Secara filosofis, hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikatnya nilai nilai dari sila sila pancasila
i.        Ideologi Terbuka dan Tertutup
Pancasila sebagai ideologi terbuka berarti nilai nilai dan cita cita yang terkandung dalam pancasila tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat bangsa Indonesia
4.  Pancasila sebagai ideologi Negara  
a.      Pengertian Ideologi
Ideologi adalah serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar menyeluruh dan mendalam yang dimiliki oleh suatu masyarakat, bangsa, dan negara sebagai pandangan hidupnya.
 Ideologi mengandung unsur sebagai berikut:
1.      Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan
2.      Seperangkat nilai-nilai atau suatu preskripsi moral
3.      Suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya
Pokok-pokok yang terdapat dalam ideologi adalah sebagai berikut.
1.      Kumpulan gagasan-gagasan/ide-ide dasar, keyakinan, dan kepercayaan di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
2.      Tata nilai atau sistem nilai tersebut bersifat sistematis,menyeluruh, dan mendalam\
3.      Dasar dan tujuan hidup yang dicita-citakan bersama.
4.      Arah dan pandangan hidup bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dengan demikian, ideologi memuat hal-hal pokok sebagai berikut :
1.      Kumpulan gagasan-gagasan/ide-ide dasar, kayakinan dan kepercayaan di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Tata nilai atau system nilai tersebut bersifat sistematis, menyeluruh dan mendalam.
3.      Manjadi dasar sekaligus tujuan hidup yang dicita-citakan bersama
4.      Memberikan arah dan pandangan hidup bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.       Hakikat  dan Fungsi Ideologi
Hakikat ideologi adalah hasil refleksi manusia yang diperoleh dari kemampuannya mengadakan distansi (jarak) terhadap kehidupannya. Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, sekaligus juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya.
Fungsi ideologi,antara lain sebagai berikut.
1.      Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang didapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya
2.      Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupannya
3.      Norma-norma yang menjadi pegangan dan pedoman bagi seseorang untuk bertindak
4.      Bekal dan jalan seseorang untuk menemukan identitasnya
5.      Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan
6.      Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati dan memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma yang terkandung didalamnya
c.        Dimensi ideologi
Menurut  Dr. Alfian ideologi mengandung 3 dimensi, yaitu sebagai berikut :
1.      Dimensi realitas
Dilihat dari dimensi realitas, ideologi mengandung makna bahwa nilai nilai dasar yang terkandung didalamnya bersumber dari nilai nilai yang riil ada/hidup dalam masyarakatnya, terutama pada waktu ideologi itu lahir.
2.      Dimensi Idealisme
Dilihat dari dimensi idealism, suatu ideologi mengandung cita cita yang ingin di capai dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Dimensi Fleksibilitas (pengembangan)
Dimensi pengembangam hanya mungkin dimilikki secara wajar dan sehat oleh suatu ideologi yang terbuka (demokratis).
d.        Ideologi besar di dunia
berikut ini beberapa ideologi besar yang ada di dunia
1.            Kapitalis
Secara etimologis, kapitalis berasal dari kata “capital” atau “capital” yang berarti kepala ciri ciri kapitalisme menurut berger adalah sebagai berikut :
·         Pengunaanperhitungan rasional untuk mendapatkan keuntungan
·         Penyesuaian semua alat produksi material, antara lain: tanah, perkakas, mesin sebagai hak pribadi, kebebasan pasar, tekologi rasional yang memacu aktivitas ekonomi, serta suatu system hukum yang rasional.
2.            Sosialisme
Sosialisme adalah sebuah istilah umum untuk semua doktrin ekonomi yang menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum
Dasar sosialisme adalah kontrol kolektif atas kekuranganya alat alat produksi dan perluasan fungsi dan aktivitas negara
3.            Komunisme
Dipelopori oleh Karl Marx pada abad ke 19 yang berlairan sosialis radikal. Masyarakat komunis adalah internasionalisme, artinya bahwa masyarakat komunis dunia yang tidak menghendaki nasionalisme
Ciri ciri masyarakat komunisme adalah :
·         penghapusan hak milik pribadi atas alat alat produksi.
·         Penghapusan adanya kelas kelas social
·         Penghilangan suatu Negara
·         Penghapusan pembagian kerja
4.            Fasisme
Kata fasisme diambil dari bahasa italia, fascio ; bahasa latin ,  fascis berarti seikat tangkai       tangkai kayuFasisme merupakan sebuah paham yang menghendaki suatu Negara yang kuat
5.            Liberalisme
Faham liberalisme bertitik tolak dari paham individualism yang menekankan pada hak dan kebebasa individu
e.       Arti penting Ideologi bagi suatu Negara
Arti penting ideologi adalah sebagai berikut
         i.      Negara mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya , serta memberikan motivasi perjuangan untuk mencapai apa yang dicita citakan
       ii.      Dengan ideologi nasionalnya, suatu bangsa dan Negara dapat berdiri kukuh dan tidak mudah terombang ambing oleh pengaruh ideologi lain, serta mampu menghadapi persoalan persoalan yang ada
     iii.      Ideologi memberikan arah dan tujuan yang jelas menuju kehidupan yang dicita citakan.
     iv.       Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai golongan, suku, ras,agama bahkan dari berbagai ideology
       v.      Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai agama
     vi.      Ideologi mampu mengatasi konflik atau ketegangan social
f.       Karakteristik Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki ciri khas/karakteristik tersendiri. Ciri khas/karakteristiknya, antara lain :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya bangsa Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta,penguasa, dan pemelihara alam semesta beserta isinya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya bangsa Indonesia menghargai nilai-nilai kemanusiaan atas dasar prinsip persamaan derajat,hak dan kewajiban.
3.      Persatuan Indonesia, artinya bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa pada posisi yang utama karena persatuan dan kesatuan merupakan faktor penting bagi keberadaan dan keberlangsungan hidup NKRI.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, artinya bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah menyangkut kepentingan bersama mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memiliki arti bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah kehidupan nasional yang adil dan makmur, materiil dan spiritual secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
g.      Kelebihan Ideologi Pancasila
kelebihan Ideologi Pancasila antara lain sebagai berikut.
1.      Pengakuan terhadap Tuhan YME, sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD 1945 Alinea III.
2.      Ideologi Pancasila menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
h.      Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip dasar demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut.
1.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
2.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3.      Pelaksanaan pemilihan umum
i.        Ciri-ciri demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi Indonesia Antara lain sebagai berikut.
1.      Kedaulatan ada di tangan rakyat
2.      Menghargai HAM
3.      Pemilu dilaksanakan luber
4.      Mengandung sistem mengambang
B.     Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Prof. Dr. Mr. Notonegoro membagi nilai menjadi tiga.
1.      Nilai Materiil: Segala sesuatu yang berguna bagi semua unsur manusia.
2.      Nilai Vital: Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktivitas.
3.      Nilai Kerohanian: Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

NILAI-NILAI DALAM PANCASILA
Ø  Sila 1 Mengandung nilai religius
Contoh: Ketaqwaan kepada Tuhan YME
Ø  Sila 2 Mengandung nilai-nilai kemanusiaan
Contoh: Tidak semena-mena terhadap orang lain
Ø  Sila 3 Mengandung nilai persatuan
Contoh: Cinta tanah air dan bangsa
Ø  Sila 4 Mengandung nilai kerakyatan
Contoh: Menghargai pendapat orang lain
Ø  Sila 5 Mengandung nilai keadilan
Contoh: Menolong sesama
C.    Sikap Positif terhadap Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Mengamankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara terbagi menjadi dua cara, yaitu preventif dan represif.
1.      PREVENTIF( PENCEGAHAN )
a.       Membina Wawasan Nusantara
b.      Melaksanakan sistem hankamrata
c.       Membina kesadaran ketahanan  nasional
2.      REPRESIF(TINDAKAN)
a.       Memenjarakan orang yang terlibat dalam pemberontakan
b.      Memenjarakan orang yang terlibat dalam pelanggaran hokum
c.       Memenjarakan orang yang terlibat dalam pengkhianatan
d.      Tindakan merongrong pancasila 
e.       subversi
Ada berbagai upaya untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu:
a.       Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam praktik kehidupan negara
b.      Menjalankan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
c.       Menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui sekolah-sekolah
d.      Mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara
e.       Meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya upaya merongrong Pancasila


HAK ASASI MANUSIA
A.    Pengertian
Hak adalah kewenangan untuk melakukan sesuatu, kewenangan untuk tidak melakukan sesuatu, sesuatu yang dapat diterima atau sesuatu yang dapat dimiliki.
Menurut Franklin D Rosevelt ( FD Rosevelt ), hak itu ada 4 yang disebut The Four Freedoms ( empat kebebasan ) yaitu :
1.      Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat. ( Freedom of speech )
2.      Kebebasan beragama.                                           ( Freedom of religion )
3.      Kebebasan dari ketakutan.                                    ( Freedom from fear )
4.      Kebebasan dari kemelaratan                                 ( Freedom from want )
Kewajiban adalah keharusan untuk melakukan sesuatu atau sesuatu yang harus dikerjakan / dilakukan,sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan.
Peraturan itu diperlukan untuk mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Agar hak dan kewajiban dapat serasi maka kita harus :
a.       Menghormati hak – hak orang lain.
b.      Mengutamakan kewajiban dari pada hak.
c.       Antara hak dan kewajiban setidaknya berjalan seimbang.
Hak asasi adalah hak dasar / pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Peletak dasar hak asasi manusia sedunia adalah John Lock ( ahli politik Inggris) Yang menyebutkan adanya hak – hak alamiah yang terdiri dari :
1.      Hak hidup                         ( life )
2.      Hak kemerdekaan/kebebasan ( liberty)
3.      Hak memiliki sesuatu ( property )
4.      Hak mendapatkan kesejahteraan / kebahagiaan
B.     Sejarah Perkembangan HAM (LKS)
1.      Di Inggris ( negara pertama yang memperjuangkan HAM )
a.       Magna Charta tahun 1215 ( hak dan kebebasan gereja )
b.      Awal abad dipimpin Raja Richard ( adil dan bijaksana ) diganti Raja John lockland (sewenang- wenang ), sehingga muncul reaksi dari para bangsawan ( Perjanjian Magna charta ) = Sebagai Tonggak HAM I
c.       Petition of Right 1628 ( pungutan pajak )
d.      Habeas Corpus Act tahun 1679 ( UU Penahanan )
e.       Bill of Right 1689 ( UU istimewa bagi Parlemen Inggris )
2.      Di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf Inggris John Lock ( 1632 – 1704 ) tentang hak –. hak alamiah.hak hidup ( life ), hak kebebasan (liberty) dan hak milik ( property), mengilhami rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan Inggris ( 1776 ) juga mengilhami dalam deklarasi Kemerdekaan AS ( Declaration of Independence of United States )
3.      Di Perancis dalam Declaration des Droit de L’home et do Citoyen ( 1789) mencanangkan adanya hak kebebasan ( Liberty ), kesamaan ( egalite ) dan persaudaraan ( fraternite )
4.      Di PBB ( 10 Desember 1948 ) yakni di dalam Universal Declaration of Human Right.( UDHR )
5.      Di Indonesia :
a.       Menurut UUD 1945 :
1.      Sebelum Amandemen, ada 5 pokok mengenai HAM :
a.       Hak dan kewajiban dalam hukum dan pemerintahan ( Ps. 27 ayat 1)
b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ( Ps 27 ayat 2 )
c.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul  ( Ps 28 )
d.      Hak beragama bagi penduduk ( Ps 29 ayat 2 )
e.       Hak Pengajaran ( Ps.31 ayat 1 )
2.      Sesudah Amandemen, Bab X A Pasal 28 a s.d. j:
a.       ( Pasal 28 A) hak hidup.
b.      ( Pasal 28 B ) hak membentuk keluarga
c.       ( Pasal 28 C ) hak mengembangkan diri
d.      ( Pasal 28 D ) hak atas hukum,bekerja, pemerintahan, status kewaranegaraan.
e.       ( Pasal 28 E ) hak beragama, kepercayaan, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f.       ( Pasal 28 F ) hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
g.      ( Pasal 28 G ) hak atas perlindungan pribadi, dan keluarga.
h.      ( Pasal 28 H ) hak atas kesejahteran lahir batin.
i.        ( Pasal 28 I ) hak  :
Ø  bebas dari perlakuan dikriminatif.
Ø  Atas identitas budaya.
Ø  Atas masyarakat tradisional.
Ø  Dan kewajiban pemerintah melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.
j.        ( Pasal 28 J ) kewajiban bagi setiap orang menghormati hak asasi orang lain.
b.      Menurut berbagai instrument HAM di Indonesia
§  Pancasila.
§  Pembukaan UUD 1945 alinea 1,2,3 dan 4
§  Pasal – pasal UUD 1945 ( Bab X A Pasal 28 a s/d j )
§  Tap MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang HAM.
§  UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM di Indonesia.
§  UU No 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child ( Konvensi tentang hak – hak anak )
§  UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment ( Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan  atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan Martabat manusia.
§  UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
§  UU No. 5 tahun 1998 tentang Konvensi menentang Penyiksaan dan perlakuan atau Penghukuman cara yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
§  PP No. 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rahabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM.
§  PP No. 2 tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan Korban dan saksi dalam Korban Pelanggaran HAM.
§  Keppres No. 50 tahun 1993 tentang KOMNAS HAM.
§  Keppres No. 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan.
§  Keppres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia. 
§  Inpres No. 26 tahun 1996 tentang Menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
v  Pada mulanya hak asasi itu terdiri dari hak – hak alamiah ( pendapat John Lock ) tetapi dalam perkembangannya hak asasi meliputi bidang :
1.        Hak asasi Pribadi.
-          Hak beragama, hak beribadah.
-          Hak berpendapat.
-          Hak berorganisasi
2.        Hak asasi Ekonomi :
-          hak memiliki, membeli, menjual sesuatu.
-          Hak mengadakan perjanjian / kontrak.
-          Hak memilih pekerjaan.
3.        Hak Asasi Politik :
-          Hak untuk diakui sebagai WN
-          Hak memilih dan dipilih
-          Hak dalam pemerintahan.
4.        Hak Asasi social Budaya:
-          Hak mendapat pelayanan kesehatan, pendidikan, pengajaran,
-          Hak mengembangkan kebudayaan
5.        Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
6.        Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
C.  Lembaga – lembaga perlindungan HAM
      Lembaga perlindungan yang utama dan pertama adalah Negara.Di Indonesia dibentuk beberapa lembaga perlindungan HAM :
1.      Komisi Nasional HAM ( KOMNAS HAM ).
·         Dasar   :
a.       Keppres No. 50 tahun 1993 ( semula )
b.      UU No. 39 tahun 1999 Pasal 75 s/d 99 ( Bab VII )
·         Tujuan :
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
·         Peranan : Sebagai salah satu :
a.       lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM
b.      lembaga pelaksana kajian HAM
b.      lembaga penegak HAM
c.       lembaga mediasi ( perantara ) pihak yang berkepentingan dengan HAM.
·         Fungsi :
a.       Pengkajian dan Penelitian.
b.      Penyuluhan.
b.      Pemantauan
c.       Mediasi.
·         Keanggotaan :
a.       Jumlah Anggota 35 orang.
b.      Masa Jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat diangkat untuk 1 kali masa jabatan.
c.       Dipilih oleh DPR atas usul Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden.
Syarat :
1.      Pengalaman melindungi orang / kelompok yang dilanggar HAMnya.
2.      Pengalaman sebagai hakim / jaksa / polisi/ pengacara/ pengemban profesi hokum lain.
3.      Pengalaman bidang legislative/ eksekutif/ lembaga tinggi Negara lain.
4.      Pimpinan terdiri 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua.
Kelengkapan KOMNAS HAM ada 2 :
1.      Sidang Paripurna
2.      Sub Komisi
Di daerah dibentuk Komisi Daerah HAM ( Komda HAM ) yang berkedudukan di Propinsi dengan perwakilan di Kabupaten.
Keanggotaan Komda HAM dicalonkan oleh Komite Independen, diputuskan oleh DPRD dan diangkat oleh Gubernur.
2.      Pengadilan HAM
Dasar :
a.       UU No. 39 tahun 1999 Bab IX Pasal 104
b.      UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
c.       Perpu No. 1 / 1999 tentang Pengadilan HAM
Pengertian .
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM   yang berat
Berkedudukan di Kabupaten / kota yang daerah hukumnya melipui daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan .
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun.
Pelangaran HAM yang berat itu ada 2 macam :
a.       Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
·      Membunuh angota kelompok.
·      Mengakibatkan penderitaan fisik dan mentalyang berat terhadap anggota – anggota kelompok.
·      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik sebagian atau seluruhnya.
·      Memaksakan tindakan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
·      Memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sisitematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung erhadap penduduk sipil, berupa :
§  Pembunuhan.
§  Pemusnahan 
§  Perbudakan
§  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
§  Perampasan kemerdekaan / kebebasan fisik lain secara sewenang –
·         wenang yang melanggar asas – asas ketentuan pokok    hukum    .
·         internasional.
§  Penyiksaan.
§  Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk – bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
§  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan etnis, budaya,agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang telah diakui  secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
§  Penghilangan orang secara paksa.
§  Kegiatan apartheid.
Wewenang Pengadilan HAM :
a.       Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
b.      Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat, yang dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI.
c.       Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH )           
Adalah organisasi independent yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, korban kejahatan HAM atau pihak lain yang tertindas oleh ketidak adilan.
Biasanya dikelola secara mandiri oleh para aktifis yang memiliki kepedulian terhadap penegakan keadilan.
LBH berperan :
a.       Sebagai relawan yang membantu pihak – pihak yang membutuhkan bantuan dibidang hukum.
b.      Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
b.      Sebagai pembela dalam melindungi HAM.
c.       Sebagai penyuluh dan penyebar informasi bidang hukum dan HAM      
Tugas LBH bersifat pengabdian dan profesinal:
a.       Pengabdian berarti perbuatannya semata – mata mengabdikan diri untuk kepentingan hokum dan HAM.
b.      Profesional berarti tindakan dan perbuatannya sesuai dengan keahlianya, jadi dilandasi pengetahuan dan pendidikan di bidang hukum dan HAM.
5.      Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
6.      POLRI yang bertugas melindungi mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
7.      MPR – DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat.
8.      Partisipasi masyarakat seperti : setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM, dan lembaga masyarakat lain ( Pasal 100 s.d. 103 UU No 39/99)
9.      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Keppres no 181 / 1998 )
D.    Latar Belakang Lahirnya Per undang undangan HAM Nasional.
Alasan yang melandasi lahirnya perundang – undangan HAM Nasional adalah
1.      Manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan diri serta keharmonisan lingkungan.
2.      HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
3.      Manusia juga memiliki kewajiban dasar dasar antara manusia.
4.      Bangsa Indonesia bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal dari PBB.
E.      Analisis Beberapa Kasus Pelanggaran HAM
HAM dijamin di dalam konstitusional, maka diharapkan :
1.      Bidang Politik, Pemerintah dan masyarakat meyakini pluralisme pendapat dan kepentingan
2.      Bidang Sosial Budaya, adanya perlakuan yang sama dalam hukum antara rakyat dan pejabat serta toleransi masyarakat terhadap perbedaan agama dan ras.
3.      Bidang ekonomi, tidak adanya monopoli dalam system ekonomi .
Dalam kenyataannya ketiga hal itu belum dapat diwujudkan.
Contoh, bidang politik, elit politik ebih memperhatikan kepentingan dirinya sehingga raat diabaikan akibatnya seperti konflik Ambon, Poso, pro kontra pemekaran propinsi Papua, konflik antar simpatisan partai dll.
Bidang sosial, lemahnya penegakan hokum, nuansa SARA, dan bidang ekonomi, masih adanya praktik monopoli.
Salah seorang pemerhati HAM, Richard Falk mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan  pelanggaran HAM, dan berhasil menyusun kategori – kategori pelanggaran HAM yang dianggap kejam yaitu :
1.      Pembunuhan besar – besaran  ( genocide )
2.      Rasionalisme resmi.
3.      Terorisme resmi berskala besar ( bom Bali I – II )
4.      Pemerintahan totaliter.
5.      Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia .
6.      Perusakan kualitas lingkungan  ( Esocide )
7.      Kejahatan – kejahatan perang.
Faktor – faktor penyebab terjadinya pelangaran HAM :
1.      Belum ada kesepahaman tatanan konsep HAM ( masih partikularisme )
2.      Pandangan bahwa HAM individualistic mengancam kepentingan umum.
3.      Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum  ( polisi, jaksa, pengadilan )
4.      Kurang meratanya pemahaman terhadap HAM dikalangan militer dan sipil.
5.      Kurangnya rasa tangung jawab.
Pelanggaran dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah atau aparat keamanan :
1.      Kasus Marsinah ( karyawan CPS )
Dimulai tanggal 3-4 Mei 1993 unjuk rasa dan mogok ,13 orang di PHK.Tanggal 5 Mei 1993 Marsinah menghilang karena menuntut dicabutnya PHK kawan-kawanya.Tanggal 9 Mei 1993 Marsinah ditemukan tewas di hutan wilayah Nganjuk dalam kondisi mengenaskan.
2.      Kasus   Universitas Muslim Indonesia  (UMI).26 April 1996 di Ujung Pandang .
Unjuk rasa Mahasiswa menuntut di turunkanya tarif angkutan kota (Rp100 ) yang berakhir aparat menyerbu kampus dan menembak dengan peluru  tajam sehingga jatuh korban .
3.      Kasus pembunuhan Tengku Bantaqiah ( ulama Aceh  23 Juli 1999 )
      51 orang tewas termask Tengku Bantaqiah akibat penembakan yang dilakukanoleh 24 0rang tersangka angota TNI ( kasus penyelidikan adanya senjata )
4.      Kasus Tanjung Priok tahun 1984.
5.      Kasus Trisakti ( Terbunuhnya mahasiswa yang menuntut Refomasi )
6.      Kasus Timor – timur lepas jajak pendapat , tanggal 30 Agustus 1999,
7.      dll
8.      Kasus pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat :
9.      Kasus konflik di Sanggauledo.
10.  Kasus konflik di Tasikmalaya.
11.  Kasus konflik Di Maluku dan Ambon.
12.  Kasus main hakim sendiri.
13.  Kasus pengeroyokan.
14.  Kasus pembakaran sampai tewas, dll.
Tanggapan terhadap pelangaran HAM di Indonesia seperti :
1.   Mengutuk .
2.   Mendukung upaya lembaga berwenang .
3.   Mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat
4.   Mendukung upaya kompensasi, restitusi,dan rehailitasi.
Pengertian Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi
1.        Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya ( untuk diberikan kepada korban atau keluarganya )
2.        Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ke tiga. Restitusi dapat berupa :
a. Pengembalian harta milik.
b. Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan.
c. Penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
3. Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula misalnya kehormatan, nama baik jabatan atau hak – hak lain.
Rehabilitasi ada tiga yaitu :
a.       Rehabilitasi psikologis berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stress, dan gangguan mental yag lain.
b.      Rehabilitasi medis berupa jaminan pelayanan kesehatan.
c.       Rehabilitasi fisik berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana ( perumahan, air minum, jalan dll.)
Sikap Positif terhadap Upaya penegakan HAM oleh Lembaga Perlindungan HAM karena Kasus Pelanggaran HAM yang berat :
1.        Penangkapan
       Oleh Jaksa Agung yang dilakukan paling lama satu hari.
2.       Penahanan
       Oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum serta oleh hakim,paling lama 90 hari.Penahanan dilakukan dengan alasan :
a.       Khawatir tersangka melarikan diri.
b.      Khawatir tersangka merusak / menghilangkan barang bukti.
c.       Khawatir tersangka mengulangi pelanggaran lagi.
3.        Penyelidikan            
Oleh Komnas HAM yang dapat membentuk tim tim Ad Hoc ( yang terdiri dari unsurKomnas hAM dan masyarakat dan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
4.        Penyidikan
Oleh Jaksa Agung yang dapat mengangkat penyidik Ad Hoc ( pemerintah – masyarakat ) yang wajib selesai paling lambat 90 hari sejak tanggal penyelidikan.
5.        Penuntutan
      Oleh Jaksa Agung yang dapat mengangkat penuntut Ad Hoc ( pemerintah -    masyarakat 0 palin lambat 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan.
6.        Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
Oleh majelis Hakim pengadilan HAM ( 5 orang ) yang terdiri dari 2 orang hakim Pengadilan HAM dan 3 orang akim Ad Hoc.
Hakim ad Hoc diangkat / diberhentikan oleh presiden atas usul ketua MA. Jumlah Hakim Ad Hoc sekurang – kurangnya 12 orang.
7.        Acara Pemeriksaan
Perkara diperiksa  - diputusdi PN paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke   pengadilan, dapat banding, diperiksa dan diputus paling lama 90 hari sejak dilimpahkan ke PT, dapat Kasasi diperiksa dan diputus paling lama 90 hari sejak dilimpahkan ke MA.
Sikap positif terhadap Penegakan HAM
Dapat dilakukan mulai dari keluarga, lingkungan, masyarakat seperti :
1.      Tidak mengganggu ketertiban umum.
2.      Saling menjaga dan melindungi harkat martabat manusia.
3.      Saling menghormai.
4.      Saling berkomunikasi dengan baik.
5.      turut membantu terwujudnya masyarakat madani yang hidup berdampingan secara damai, saying menyayangi, tanpa membedakan agama, ras, keturunan, pandangan politik, dan tidak memaksakan kehendak.       
Dalam proses pengadilan terkadang putusan belum menjamin rasa keadilan bahkan pelaku dapat lolos dari hukum, alasannya ;
1.      Tidak memiliki bukti yang cukup memadai.
2.      Pengaduan tidak termasuk dalam masalah pelanggaran HAM.
3.      Tuntutannya kurang tepat.
4.      Minimnya saksi.
5.      Kurang kesungguhan pihak pengadu.
6.      Terdapat upaya hokum bagi penyelesaian materi pengaduan, dll.
Menurut jumlahnya kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan kepada Komnas HAM antara lain kasus – kasus :
1.      Persengketaan tanah.
2.      Perburuhan
3.      Perbuatan tidak terpuji oleh aparat Negara.
4.      Perumahan
5.      Bidang agama.



DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni demos (rakyat) & kratos (kekuasaan). Jadi demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat/ rakyatlah yang berkuasa & sekaligus diperintah
Suatu negara disebut negara demokrasi apabila memiliki 2 ada, sbb.:
a.    Pengakuan hak asasi sebagai penghargaan atas martabat manusia
b.    Patisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah
Penerapan asas demokrasi ditinjau di cara penyaluran kehendak rakyat terbagi 2, yaitu:
1.    Demokrasi langsung/ direct democracy: adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan/ urusan kenegaraan. Dapat diterapkan dalam pemilihan seorang perjabat publik, misal pemilihan presiden secara langsung
2.    Demokrasi tidak langsung/ indirect democracy/representative democracy: adalah sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada para wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan persoalan penting kenegaraan
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti ketentuan ketentuan dalam pembukaan UUD 45
Pancasila sebagai landasan demokrasi di Indonesia:
Ø Nilai nilai demokrasi yang terkandung dalam sila sila pancasila adalah sbb.:
Sila 1: memberi kebebasan untuk menganut agama lain dan menghargai keyakinan orang lain
Ø Sila 2: mengajak orang untuk memperlakukan semua orang sama berdasar harkat dan martabatnya
Ø Sila 3: persatuan lebih utama dari perpecahan dan pertentangan
Ø Sila 4: rakyatlah yang berdaulat dalam suatu negara
Ø Sila 5: merupakan tujuan dari demokrasi Indonesia. Tujuan dari pemerintahan demokrasi haruslah mengarah pada tercapainya keadilan social
Demokrasi pancasila sebagai "way of life"
-       Partisipasi rakyat
-       Pelaksanaan demokrasi pancasila dalam pengambilan keputusan
Pemilu dibedakan dalam 2 tipe:
-       Pemilu sebagai formalitas politik
-       Pemilu sebagai alat demokrasi
Pemilu sebagai sarana demokrasi pancasila mempunyai 4 fungsi:
-       Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan
-       Pemilu sebagai legitimasi politik
-       Pemilu sebagai mekanisme pergantian elite politik
-       Pemilu sebagai pendidikan politik yang bersifat langsung
Tujuan pemilu:
Memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis.kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamantkan UUD 45
Asas pemilu, berdasarkan pasal 22E ayat 1 UUD 45 & pasal 2 UU no.12 thn 2003, pemilu dilaksanakan berdasarkan asas ---> LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, ADIL
Hak memilih & dipilih dalam pemilu, untuk dapat menggunakan hak memilih..... seorang warga negara harus memenuhi syarat- syarat sbb.:
-       Warga negara RI
-       Sudah berumur 17 tahun atau sudah/ pernah nikah
-       Tidak sedang terganggu jiwanya
-       Tidak sedang dipenjara
-       Tidak sedang dicabut pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
-       Sudah terdaftar dalam daftar pemilih
Penyelenggaraan pemilu
UU D 45 pasal 22E ayat 5 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu KPU yang bersifat:
-       Nasional
-       Tetap
-       Mandiri
Anggota KPU seluruhnya adalah:
1.    anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang
2.    anggota KPU provinsi 5 orang
3.    anggota KPU kab./kota 5 orang
Ciri-ciri mufakat sbb.:
-       Masalah yang dibicarakan merupakan kepentingan bersama
-       Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
-       Proses musyawarah selalu mempertimbangkan moral
-       Usul/ pendapat mudah dipahami dan masuk akal
-       Hasil keputusan tidak memberatkan warga/ rakyat
Contoh sikap dalam pelaksanaan demokrasi:
-       Lingkungan kehidupan keluarga
-       Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga
-       Mengembangkan diri agar lebih berguna untuk kepentingan keluarga
-       Lingkungan kehidupan sekolah
-       Memilih pengurus kelas dengan musyawarah mufakat dan / atau voting
-       Menyelesaikan masalah bersama setiap warag sekolah dengan mengutamakan kepentingan bersama
-       Lingkungan kehidupan masyarakat
-       Memilih pengurus RT & RW secara demokratis
-       Melaksankan kegiatan gotong royong dalam membersihkan sampah di lingkungan
-       Lingkungan berbangsa dan bernegara
-       Menghormati HAM
-       Melaksanakan peraturan perundang undangan yang belaku



KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.    Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
b.    Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
c.    Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998).
Beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
a.       asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
b.      asas musyawarah dan mufakat,
c.       asas kepastian hukum dan keadilan,
d.      asas proporsionalitas, dan
e.       asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
a.    menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
b.    menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
c.    menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
d.   menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.    menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
a.    melindungi hak asasi manusia,
b.    menghargai asas legalitas,
c.    menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
d.   menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
a.    Pertemuan antar-pribadi,
b.    Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah.
Saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen.Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antar pribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:
c.    Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
v Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.
Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945), berupa:
a.    hak untuk berkomunikasi,
b.    hak untuk memperoleh informasi,
c.    hak untuk mencari informasi,
d.   hak untuk memiliki informasi,
e.    hak untuk menyimpan informasi,
f.     hak untuk mengolah informasi,
g.    hak untuk menyampaikan informasi,
h.    hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia, maka diperlukan suatu pembatasan. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998.

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sejarah Proses Perumusan Pancasila
Menjelang tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, Jepang banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu janji bahwa jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Pembentukan BPUPKI
Jepang meyakinkan akan janjinya terhadap bangsa Indonesia untuk dimerdekakan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI berarti Dokuritsji Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, merupakan komandan pasukan jepang di jawa dan mengumumkan pembentukan BPUPKI lalu pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang, Gedung Departemen Luar Negeri).
BPUPKI beranggotakan 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan Arab.Jabatan Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, Wakil ketua BPUPKI adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso.
A. Sejarah Proses Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dan Usulan-Usulan Rumusan Pancasila
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan.Masa persidangan BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945.Di masa persidangan, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.Di persidangan BPUPKI yang pertama, terdapat berbagai pendapat mengenai dasar negara yang dipakai di Indonesia. Pendapat-pendapat rumusan dasar negara Indonesia disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno
a.    Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang dihadapan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya Mr. Mohammad Yamin diberi judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Usulan rumusan dasar negara Mr. Mohammad Yamin yang intinya adalah sebagai berikut..
1). Peri kebangsaan
2). Peri kemanusiaan
3). Peri ketuhanan
4). Peri kerakyatan
5). Kesejahteraan rakyat
b. Mr. Supomo
Mr. Supomo mengemukakan usulan rumusan dasar negara di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, dari pemikiran tersebut merupakan penjelasan masalah-masalah mengenai hubungan dasar negara Indonesia dimana negara dibentuk hendaklah integralistik berdasarkan pada hal-hal berikut...
1). Persatuan
2). Kekeluargaan
3). Keseimbangan lahir dan batin
4). Musyawarah
5). Keadilan sosial
c. Ir. Soekarno
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas antara lain sebagai berikut...
1). Kebangsaan Indonesia
2). Internasionalismee atau perikemanusiaan
3). Mufakat atau demokrasi
4). Kesejahteraan social
5). Ketuhanan Yang Maha Esa
B. Sejarah Proses Persidangan Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)
Persidangan pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia untuk merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Maka dari itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri dari sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan.Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara Indonesia.Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr.Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A.A. Maramis.
Kerja keras dan cerdas dari Panitia Sembilan membuahkan hasil di tahun 22 Juni 1945 yang berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin yang diberi nama "Piagam Jakarta atau Jakarta Charter". 
D. Piagam Jakarta
E. Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang.Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsi Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.
F. Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut...
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahukah kalian, apa itu konstitusi? Coba kalian baca pengertian konstitusi berikut ini.Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yang juga disebut Konvensi.Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara.Undang-Undang Dasar biasanya mengatur tentang pemegang kedaulatan, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan, dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme.Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada konsititusi.Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan yang berada di bawahnya.
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.
Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian dapat diarahkan pada persoalan-persoalan, seperti: lembaga perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil rumusan.
Pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 kemudian dilanjutkan pada sidang kedua pada 10-17 Juli 1945. Dalam sidang pertama dibahas tentang dasar negara sedangkan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dilakukan pada sidang yang kedua.Pada sidang BPUPKI tanggal 10 Juli 1945, setelah dibuka oleh ketua dilanjutkan dengan pengumuman penambahan anggota baru, yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Surio Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar, dan Abdul Kaffar. Kemudian Ir.
Soekarno selaku Ketua Panitia Kecil melaporkan hasil kerjanya, bahwa Panitia Kecil telah menerima usulan-usulan tentang Indonesia merdeka yang digolongkannya menjadi sembilan kelompok, yaitu: usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, usulan mengenai dasar negara, usulan tentang unifikasi atau federasi, usulan tentang bentuk negara dan kepala negara, usulan tentang warga negara, usulan tentang daerah, usulan tentang agama dan negara, usulan tentang pembelaan negara, dan usulan tentang keuangan.
Ketika akan mengambil pemungutan suara untuk menentukan bentuk negara, para pendiri negara diliputi  suasana yang penuh dengan permufakatan, tanggung jawab, toleransi, dan religius sebagaimana tergambar dalam dialog di bawah ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:125-127) “…

Anggota MOEZAKIR:
Saya mohon dari Tuan-tuan anggota sekalian! Oleh karena kita menghadapi saat yang suci, baiklah kita mengheningkan cipta, supaya janganlah hati kita dipengaruhi oleh sesuatu hal yang tidak suci, tetapi dengan segala keikhlasan menghadapi keputusan tentang bentuk negara yang akan didirikan, dengan hati yang murni, yang tidak terpengaruh oleh sesuatu maksud yang tidak suci. Oleh karena itu, saya mohon kepada paduka Tuan-tuan sekalian, sukalah Tuan-tuan berdiri di hadapan hadirat Allah Subhanahuwataala untuk meminta doa.


Ketua RADJIMAN:
Usul itu kita turuti dan saya minta marilah kita mengheningkan cipta, supaya mendapat pikiran yang suci dan murni dalam pemilihan.Rapat meminta doa dengan pimpinan Ki Bagoes Hadikoesoemo yang membacakan Fatihah. Sesudah itu diadakan pemungutan suara.
Anggota DASAAD:
Tuan Ketua, kami sudah mengetahui, bahwa ada 64 stem. Yang memilih republik, ada 55 stem, kerajaan 6, lain-lain 2 dan belangko 1.
Ketua:
Saya mengucapkan terima kasih atas pekerjaan komisi. Anggota sekalian sudah mendengar, bahwa telah dipilih oleh sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai yang kedua kali ini, yang melahirkan 64 stem, ialah yang 55 republik, 6 kerajaan, 1 belangko dan 2 lain-lain. Jadi, semuanya ada 64.Sudah ada ketetapan dalam waktu ini, nanti kita membuat pelaporan yang sejelas-jelasnya.
Anggota SOEKARNO:
Jadi, putusan Panitia itu republik?
Ketua RADJIMAN:
Sudah terang republik yang dipilih dengan suara terbanyak.Sekarang saya minta beristirahat. ….”
Semangat nasionalisme dan patriotisme terlihat sangat nyata dalam perbincangan dalam Sidang BPUPKI tanggal 10 dan 11 Juli 1945 ketika membahas masalah wilayah negara. Semangat tersebut, antara lain dikemukakan oleh beberapa tokoh berikut ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:132-144).
Anggota MOEZAKIR:
…. Maka apabila bangsa Indonesia pada masa ini mempunyai ketinggian kehendak dan kemauan, dan menjunjung tinggi apa yang angan-angankan, hendaklah sanggup pula mengakui bahwa tanah Melayu itu sebagian dari tanah air kita…. tanah Papua itu pula menjadi sumber kekayaan kita. Janganlah sumber kekayaan, yang diwariskan oleh nenek moyang kita hilang dengan sia-sia belaka. Oleh karena itu, saya setuju, bahwa dalam menentukan batas halaman tanah air kita hendaklah kita berpikir dengan sebaik-baiknya; janganlah didasarkan pada soal, apakah kita kita sanggup atau tidak sanggup, tetapi pula apakah akan timbul kesanggupan akan merdeka atau tidak….
Anggota YAMIN:
…. Soal lain pula berhubung dengan tanah Papua. Memang hal ini dalam ilmu pengetahuan, ethnologie, bahasa, geografie ada yang menyebutkan, bahwa pulau Papua tidak masuk tanah Indonesia.Tetapi faham ini hanyalah dilahirkan oleh orang-orang yang mengarang buku yang bersangkutan.Tetapi ada juga faham-faham lain yang mengatakan, bahwa seluruh pulau Papua masuk Indonesia.Perkataan “Indonesia” dibuat oleh orang yang mempunyai faham yang mengatakan, bahwa Indonesia melingkungi daerah Malaya dan Polinesia.Jadi, dengan sendirinya pada waktu perkataan “Indonesia” lahir dimaksudkan bahwa tanah Papua masuk dalam daerah Indonesia. …
Anggota ABDUL KAFFAR:
…. Dalam ilmu strategi alangkah besar bagi kedua-duanya untuk menjaga sisi masing-masing. Artinya kalau kita melihat batas kita di Timur, ke Pulau Timor, saya setuju sekali dengan anggota yang terhormat Muh Yamin, yaitu agar pulau itu dimasukkan dalam lingkungan kita, terletak Indonesia baru, begitu pula Borneo Utara, di mana terletak Serawak, dan juga negara Papua bukanlah kita bersifat meminta, tetapi hal itu beralaskan kebangsaan. …
Anggota SOEMITRO KOLOPAKING:
…. Jikalau peperangan sudah berakhir dan kemenangan akhir telah tercapai, kita dapat melengkapkan aturan-aturan itu menjadi aturan-aturan yang sesuai dengan keadaan zaman pada waktu itu, dengan permintaan Indonesia merdeka ialah seluas Indonesia-Belanda dahulu. Jikalau kemenangan akhir tercapai dan ada permintaan yang nyata dari Malaya Selatan, Borneo Utara bahwa rakyat di situ merasa juga ingin masuk dalam lingkungan kita, dengan senang hati mereka akan kita terima sebagai bangsa kita di dalam Indonesia merdeka.”
Dalam membahas masalah wilayah negara, masih banyak tokoh pendiri negara yang menyampaikan usulnya, seperti Moh. Hatta, Soekarno, Soetardjo, Agoes Salim, A.A. Maramis, Sanoesi, dan Oto Iskandardinata. Akhirnya diputuskan, bahwa wilayah Indonesia Merdeka adalah Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya.Pada sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan pandangan dan pemikiran 20 orang anggota, maka dibentuklah tiga Panitia Kecil, yaitu:
1.         Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno.
2.         Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh.Hatta.
3.         Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.
Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melanjutkan sidang yang antara lain menghasilkan kesepakatan:
1.         Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
2.         Bentuk “Unitarisme”.
3.         Kepala Negara di tangan satu orang, yaitu Presiden.
4.         Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Supomo
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Supomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”.Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.
Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami prosespenyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995:264).
“PADUKA TUAN KETUA! UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA MANA PUN TIDAK DAPAT DIMENGERTI SUNGGUH-SUNGGUH MAKSUDNYA UNDANG-UNDANG DASAR DARI SUATU NEGARA, KITA HARUS MEMPELAJARI JUGA BAGAIMANA TERJADINYA TEKS ITU, HARUS DIKETAHUI KETERANGAN-KETERANGANNYA DAN JUGA HARUS DIKETAHUI DALAM SUASANA APA TEKS ITU DIBIKIN. DENGAN DEMIKIAN KITA DAPAT MENGERTI APA MAKSUDNYA. UNDANG-UNDANG YANG KITA PELAJARI, ALIRAN PIKIRAN APA YANG MENJADI DASAR UNDANG-UNDANG ITU. OLEH KARENA ITU, SEGALA PEMBICARAAN DALAM SIDANG INI YANG MENGENAI RANCANGAN-RANCANGAN UNDANG-UNDANG DASAR INI SANGAT PENTING OLEH KARENA SEGALA PEMBICARAAN DI SINI MENJADI MATERIAL, MENJADI BAHAN YANG HISTORIS, BAHAN INTERPRETASI UNTUK MENERANGKAN APA MAKSUDNYA UNDANG-UNDANG DASAR INI.”
loading...

Related Posts:

1 Response to "Rangkuman USBN PKN SMP/MTS"