loading...
Norma
1.
Pengertian Norma
Norma
adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai.Kaidah atau pedoman
tersebut biasanya berwujud perintah atau larangan.
2.
Tujuan Norma
Dengan adanya norma manusia akan mandapatkan jaminan
perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya di
masyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam
masyarakat.
Dengan adanya jaminan perlindungan terhadap diri dan kepentingan
dalam hidup masyarakat dapat terbentuk.Keserasian hubungan diantara warga
masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban
dalam hidup masyarakat.
3.
Fungsi Norma
Norma berfungsi untuk
mewujudkan keteraturan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
4.
Macam-macam norma
Ada
empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara:
Ø
Norma
Agama
Norma
agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan, dan
ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Tujuan
norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan
tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat
mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh-contoh
norma agama:
1.
Beribadah
sesuai dengan agama dan keyakinan
2.
Beramal
saleh dan berbuat kebijakan
3.
Mencegah,
melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar. Contoh
perbuatan maksiat, keji, dan mungkar ialah: berjudi, mabuk-mabukan, durhaka,
berkhianat, menipu, berbohong, dan sebagainya.
4.
Pelanggar
norma agama mendapatkan sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan
menerima sanksinya nanti diakhirat berupa siksaan di neraka.
Ø
Norma
Kesusilaan
Adalah
aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu
perbuatan. Contoh norma-norma susila ialah:
1.
Berlaku jujur
2.
Bertindak adil
3.
Menghargai orang lain
Sanksi
bagi norma pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri
yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.
Ø
Norma
Kesopanan
Adalah
peraturan yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam
masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu.
Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma
kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu.
Contoh-contoh
norma kesopanan ialah:
1.
Menghormati orang yang lebih tua
2.
Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
3.
Tidak berkata-kata kotor, kasar dan sombong
4.
Tidak meludah disembarang tempat.
Sanksi
bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh
masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari
pergaulan.
Ø
Norma
Hukum
Adalah
pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu
masyarakat/ bangsa. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan
dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan
suasanan aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh-contoh
norma hukum ialah:
1.
Harus tertib
2.
Harus sesuai prosedur
Dilarang
mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi
bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Mereka yang
melaggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diproses
melalui persidangan di pengadilan.
5.
Hubungan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
Norma
mengarahkan anggota masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang
tercantum didalamnya. Untuk memastikan anggota masyarakat berperilaku sesuai
dengan norma, setiap pelanggaran terhadap norma ada sanksinya, sebaliknya,
berperilaku yang sesuai dengan norma-norma, mendapat ganjaran.
Contoh,
siswa yang rajin belajar mendapat pujian, sebaliknya siswa yang ketahuan
mencontek dikenakan sanksi yang sesuai.
Kebiasaan
berarti sesuatu yang bisa dikerjakan. Kebiasaan adalah perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan
menganggapnya penting. Oleh karena disukai dan dianggap penting, maka kebiasaan
itu terus diperintahkan.Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa kebiasaan
terus diperintahkan.
Adat
Istiadat berarti tata kelakukan yang bersifat kekal dan turun temurun.Ia
diteruskan dari satu generasi kegenerasi lainnya berikutnya sebagai warisan
sehingga kuat integrasinya dengan pola prilaku masyarakat.
Peraturan
berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal dengan istilah peraturan
perundang-undangan.Peraturan perundang-undangan adalah aturan yang telah dibuat
oleh lembaga yang berwewenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara.Jika
ditinjaui dari tingkatannya ada dua tingkatan peraturan, yaitu peraturan
tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Dapat disimpulkan bahwa hubungan
antara norma, kebiasaan, adat isitiadat dan peraturan ialah sebagai peraturan
dan tatanan didalam mengatur tingkahlaku yang mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur.
6.
Sumber-sumber norma
Setiap norma memiliki sumber-sumber yang berbeda. Norma agama
bersumber pada firman Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama, norma
kesusilaan bersumber hati sanubari manusia, norma kesopanaan bersumber pada
pergaulan segolongan manusia, dan norma hukum bersumber pada peraturan
perundangan yang dibuat negara.
7.
Norma-norma berdasarkan kekuatan mengikatnya
Berdasarkan
kekuatan mengikatnya, norma-norma dibedakan atas empat, yaitu:
1.
Cara
(Usage)
Adalah
jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Penyimpangannya terhadap cara
hukumannya tidak berat, hanya berupa celaan. Contoh dari jenis perbuatan yang
bersifat perorangan (cara) ialah cara berpakaian, cara berdandan, cara makan,
cara bertelepon, dan sebagainya.
2.
Kebiasaan
(Folkways)
Adalah
perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena
dianggap baik. Contohnya, mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki
ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan
dengan baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya
masih tergolong ringan, yaitu berupa sindiran atau ejekan.
3.
Tata
kelakuan (Mores)
Adalah
perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan
diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Tata kelakuan
ini berwujud paksaan dan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar
anggota masyarakat menyesuiakan perbuatannya dengan tata kelakuan
tersebut.Saksi terhadap tata kelakuan ini tergolong berat, seperti dikucilkan
secara diam-diam dari pergaulan. Contohnya Larangan untuk berciuman, larangan
kumpul kebo, larangan melakukan hubungan seks diluar nikah, larangan membunuh
atau juga dicontohkan dengan cotoh lain seperti:
Misalnya,
seseorang pembantu rumah tangga melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap
nyonya atau majikannya.Oleh karena perbuatannya itu, saat itu juga mungkin
langsung diberhentikan atau dipecat oleh majikannya.
4.
Adat-istiadat
(Custom)
Adalah
pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai
hukuman tidak tertulis dengan sanksi yang berat.Yang memberikan sanksi orang
yang mengerti seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat,
atau kepala suku.
Misalnya,
dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau pantangan.Sesuatu yang
ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Seandainya tabu/
pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan
dikenakan sanksi yang berat.
8.
Sanksi norma
Sanksi
norma dintaranya: norma agama sanksinya dosa dan bersifat tidak langsung, norma
kesusilaan sanksinya rasa menyesal, malu dan bersalah, norma kesopanan
sanksinya teguran dan cemoohan dari masyarakat, norma hukum sanksinya tegas dan
memaksa, misalnya penjara
9.
Contoh
bentuk penerapan Norma
a.
Penerapan norma
dalam lingkungan keluarga
·
Menghormati
tamu ketika ada tamu dating ke rumah
·
Mematuhi
nasehat orang tua
·
Meminta izin kepada
orang tua saat akan pergi ke sekolah
·
Berpamitan
kepada orang tua saat akan pergi ke sekolah
·
Menghormati
sesame anggota keluarga
b.
Penerapan norma
dalam lingkungan sekolah
·
Menghormati
bapak ibu guru
·
Menghargai
pendapat teman
·
Mengikuti
upacara bendera
·
Mengikuti
kegiatan belajar dengan baik
·
Melaksanakan
tugas piket kelas
c.
Penerapan norma
dalam lingkungan masyarakat
·
Mengikuti
kegiatan kerja bakti
·
Menengok
keluarga yang sedang sakit
·
Membantu warga
masyarakat lainnya yang terkena bencana
·
Menghadiri
acara rapat pemuda
·
Mematuhi tata
tertib yang berlaku
Konstitusi
A.
Pengertian
konstitusi
Istilah undang-undang dasar memiliki
berbagai perbedaan antara satu negara dengan negara lain. Undang-undang
dasar di Indonesia adalah hanya satu
dokumen formal, yaitu UUD 1945 dalam kamus besar bahasa Indonesia, konstitusi
dapat diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
v Pengertian konstitusi menurut para ahli
Ø C. F. Strong
Konstitusi adalah suatu himpunan prinsip-prinsip yang mengatur
kekuasaan pemerintah, hak-hak dari yang diperintah (rakyat), dan hubungan
antara keduanya
Ø K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu
negara , berupa kumpulan peraturan-peraturan
yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu
negara
B.
Isi,
Sifat, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara
Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam
Budiharjo menjelaskan konstitusi/undang-undang dasar berisi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1.
Organisasi
Negara, contohnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2.
Hak-hak asasi
manusia
3.
Prosedur
mengubah undang-undang dasar
4.
Ada saatnya
memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar.
Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki
lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat
federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan
munculnya seorang Hitler.
Sifat Konstitusi
1.
Luwes(Flexible)
dan Kaku(Rigid)
Konstitusi
bersifat kaku, sebab untuk mengamandemen konstitusi diperperlukan prosedur yang
rumit.Sedang bersifat luwes karena konstitusi mudah mengikuti dinamika
zaman.Jika diperlukan, konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang khusus atau
rumit.Perubahan tersebut cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang
biasa.
2.
Formil dan
materiil
Konstitusi
bersifat Formil yang artinya tertulis.Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari
segi kontennya yang memuat hal-hal bersifat dasar dan pokok bagi negara dan
rakyat.Konstitusi yang besifat rigid tidak dapat megikuti dinamika zaman sebab
tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang
penting.UUD 1945 walaupun perubahannya memerlukan prosedur istimewa, namun
bersifat luwes sebab memuat peratudan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga
mudah mengakomodasi dinamika zaman.
Fungsi Konstitusi (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1.
Fungsi penentu
atau pembatas kekuasaan Negara
2.
Fungsi pengatur
hubungan kekuasaan antar lembaga Negara.
3.
Fungsi pengatur
hubungan kekuasaan antara lembaga dengan warga Negara.
4.
Fungsi pemberi
atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan
kekuasaan Negara.
5.
Fungsi penyalur
atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi
adalah rakyat) kepada organ Negara.
6.
Fungsi simbolik
yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan
keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7.
Fungsi sebagai
sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu
bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8.
Fungsi sebagai
sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Proklamasi
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 tahun Masehi, atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jalan
Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
Latar belakang
Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat
tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI,
atau "Dokuritsu Junbi Cosakai", berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritsu Junbi
Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan
mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus1945,
bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah
kepada Amerika Serikat dan sekutunya.Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia
untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan
ke Dalat,
250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang
di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara
itu di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa
Jepang telah menyerah kepada Sekutu.Para pejuang bawah tanah bersiap-siap
memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan
sebagai hadiah Jepang.
Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat,
Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang
akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan
dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, berdasarkan tim PPKI.[1] Meskipun demikian Jepang menginginkan
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.
Dua hari kemudian, saat Soekarno, Hatta dan
Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Sutan Syahrir mendesak agar Soekarno segera
memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai
tipu muslihat Jepang, karena Jepang telah menyerah kepada Sekutu dan demi
menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang.
Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat.Soekarno
belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI
saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat
fatal jika para pejuang Indonesia belum siap.Soekarno mengingatkan Hatta bahwa
Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Sementara itu Syahrir menganggap
PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya
merupakan 'hadiah' dari Jepang (sic).
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang
secara resmi menyerah kepada Sekutu di
kapal USS Missouri. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang
berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Sekutu.
Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui
radio BBC.
Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda
mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.Namun
golongan tua tidak ingin terburu-buru.Mereka tidak menginginkan terjadinya
pertumpahan darah pada saat proklamasi.Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk
rapat PPKI.Golongan muda tidak menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah
sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang.Mereka menginginkan kemerdekaan atas
usaha bangsa kita sendiri, bukan pemberian Jepang.
Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer
Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan
Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.
Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian
ke kantor Bukanfu, Laksamana Muda Maeda, di Jalan Medan Merdeka Utara (Rumah Maeda di
Jl Imam Bonjol 1). Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas
keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi
serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan
Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) pada pukul 10 pagi 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon
No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan
Proklamasi Kemerdekaan.
Sehari kemudian, gejolak tekanan yang
menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan
para pemuda dari beberapa golongan.Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi
tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta BPUPKI Dalam
perjalanan sejarah menuju kemerdekaan Indonesia, dr. Radjiman adalah
satu-satunya orang yang terlibat secara akif dalam kancah perjuangan berbangsa
dimulai dari munculnya Boedi Utomo sampai pembentukan BPUPKI. Manuvernya di
saat memimpin Budi Utomo yang mengusulkan pembentukan milisi rakyat disetiap
daerah di Indonesia (kesadaran memiliki tentara rakyat) dijawab Belanda dengan
kompensasi membentuk Volksraad dan dr. Radjiman masuk di dalamnya sebagai wakil
dari Boedi Utomo.
Pada sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945, ia
mengajukan pertanyaan “apa dasar negara Indonesia jika kelak merdeka?”
Pertanyaan ini dijawab oleh Bung Karno dengan Pancasila.Jawaban dan uraian Bung
Karno tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ini kemudian ditulis
oleh Radjiman selaku ketua BPUPKI dalam sebuah pengantar penerbitan buku
Pancasila yang pertama tahun 1948 di Desa Dirgo, Kecamatan Widodaren, Kabupaten
Ngawi. Terbongkarnya dokumen yang berada di Desa Dirgo, Kecamatan Widodaren,
Kabupaten Ngawi ini menjadi temuan baru dalam sejarah Indonesia yang memaparkan
kembali fakta bahwa Soekarno adalah Bapak Bangsa pencetus Pancasila.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 ia membawa Bung
Karno dan Bung Hatta ke Saigon dan Da Lat untuk menemui pimpinan tentara Jepang
untuk Asia Timur Raya terkait dengan pengeboman Hiroshima dan Nagasaki yang
menyebabkan Jepang berencana menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, yang akan
menciptakan kekosongan kekuasaan di Indonesia. tidak tahu telah terjadi peristiwa
Rengasdengklok.
Peristiwa
Rengasdengklok
Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana terbakar
gelora kepahlawanannya setelah berdiskusi dengan Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka tergabung dalam gerakan bawah tanah
kehilangan kesabaran. Pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945,
mereka bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain,
mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang
baru berusia 9 bulan) dan Hatta, ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal
sebagai peristiwa
Rengasdengklok. Tujuannya
adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh.Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di
sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para
pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya. Di Jakarta,
golongan muda, Wikana, dan golongan tua, yaitu Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad
Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di
Jakarta.maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs.
Moh.Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para
pemuda untuk tidak terburu - buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di
Jakarta, mereka pulang kerumah masing-masing.Mengingat bahwa hotel Des Indes
(sekarang kompleks pertokoan di Harmoni) tidak dapat digunakan untuk pertemuan
setelah pukul 10 malam, maka tawaran Laksamana Muda Maeda untuk menggunakan
rumahnya (sekarang gedung museum perumusan teks proklamasi) sebagai tempat
rapat PPKI diterima oleh para tokoh Indonesia.
Pertemuan
Soekarno/Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda
Malam harinya, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta.
Mayor Jenderal Moichiro Yamamoto, Kepala Staf Tentara ke XVI (Angkatan Darat)
yang menjadi Kepala pemerintahan militer Jepang (Gunseikan) di Hindia Belanda tidak mau menerima Sukarno-Hatta yang
diantar oleh Tadashi Maeda dan memerintahkan agar Mayor
Jenderal Otoshi Nishimura, Kepala Departemen Urusan Umum pemerintahan
militer Jepang, untuk menerima kedatangan rombongan tersebut. Nishimura
mengemukakan bahwa sejak siang hari tanggal 16 Agustus 1945 telah
diterima perintah dari Tokyo bahwa Jepang harus menjaga status
quo, tidak dapat memberi izin untuk mempersiapkan proklamasi Kemerdekaan
Indonesia sebagaimana telah dijanjikan oleh Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam. Soekarno dan Hatta menyesali keputusan itu
dan menyindir Nishimura apakah itu sikap seorang perwira yang bersemangat
Bushido, ingkar janji agar dikasihani oleh Sekutu. Akhirnya Sukarno-Hatta
meminta agar Nishimura jangan menghalangi kerja PPKI, mungkin dengan cara
pura-pura tidak tau. Melihat perdebatan yang panas itu Maeda dengan diam-diam
meninggalkan ruangan karena diperingatkan oleh Nishimura agar Maeda mematuhi
perintah Tokyo dan dia mengetahui sebagai perwira penghubung Angkatan Laut
(Kaigun) di daerah Angkatan Darat (Rikugun) dia tidak punya wewenang
memutuskan.
Setelah dari rumah Nishimura, Sukarno-Hatta
menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi
oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi.Setelah menyapa Sukarno-Hatta yang
ditinggalkan berdebat dengan Nishimura, Maeda mengundurkan diri menuju kamar
tidurnya. Penyusunan teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad
Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Myoshi yang setengah mabuk duduk di kursi belakang
mendengarkan penyusunan teks tersebut tetapi kemudian ada kalimat dari
Shigetada Nishijima seolah-olah dia ikut mencampuri penyusunan teks proklamasi
dan menyarankan agar pemindahan kekuasaan itu hanya berarti kekuasaan
administratif.Tentang hal ini Bung Karno menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan
itu berarti "transfer of power". Bung Hatta, Subardjo, B.M Diah,
Sukarni, Sudiro dan Sajuti Malik tidak ada yang membenarkan klaim Nishijima
tetapi di beberapa kalangan klaim Nishijima masih didengungkan.
Setelah konsep selesai disepakati, Sajuti
menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari
kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.[2] Pada awalnya pembacaan proklamasi akan
dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan
ke kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan
Timur 56[3] (sekarang Jl. Proklamasi no. 1).
Detik-detik
pembacaan naskah proklamasi
Perundingan antara golongan muda dan golongan
tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul
02.00 - 04.00 dini hari.Teks proklamasi ditulis di ruang makan laksamana
Tadashi Maeda Jln Imam Bonjol No 1.Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir.
Soekarno, Drs. Moh.Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo.Konsep teks proklamasi ditulis
oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah, Sayuti Melik,
Sukarni, dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks
proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa
Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti Melik. Pagi
harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan
Timur 56 telah
hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10.00 dengan
pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian
bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh Ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul
dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
Pada awalnya Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia
menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang
prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA,
dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut.Seorang pemudi
muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari sebelumnya.Setelah bendera
berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya.[3] Sampai saat ini, bendera pusaka tersebut
masih disimpan di Istana Merdeka.
Setelah upacara selesai berlangsung, kurang
lebih 100 orang anggota Barisan Pelopor yang dipimpin S.Brata datang terburu-buru
karena mereka tidak mengetahui perubahan tempat mendadak dari Ikada ke
Pegangsaan. Mereka menuntut Soekarno mengulang pembacaan Proklamasi, namun
ditolak.Akhirnya Hatta memberikan amanat singkat kepada mereka.[3]
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan
Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya dikenal sebagai UUD 45.
Dengan demikian terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang
berbentuk Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk
kemudian.
Setelah itu Soekarno dan M.Hatta terpilih atas
usul dari Oto Iskandardinata dan persetujuan dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Presiden
dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Isi teks proklamasi
Teks Naskah Proklamasi Klad yang ditempatkan di Monumen
Nasional
Naskah
Proklamasi
Teks naskah Proklamasi Klad adalah
asli merupakan tulisan tangan sendiri oleh Ir. Soekarno sebagai pencatat, dan adalah merupakan
hasil gubahan (karangan) oleh Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Adapun yang merumuskan proklamasi Kemerdekaan
Bangsa Indonesia terdiri dari Tadashi Maeda, Tomegoro Yoshizumi, S. Nishijima,
S. Miyoshi, Mohammad Hatta, Soekarno, dan Achmad Soebardjo[4].
Para pemuda yang berada di luar meminta supaya
teks proklamasi bunyinya keras.Namun Jepang tak mengizinkan.Beberapa kata yang
dituntut adalah "penyerahan", "dikasihkan",
diserahkan", atau "merebut".Akhirnya yang dipilih adalah
"pemindahan kekuasaan"[4]. Setelah dirumuskan dan dibacakan di rumah
orang Jepang, isi proklamasi pun disiarkan di radio Jepang.
Berikut isi proklamasi tersebut:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan
kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan
kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang
sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 - 8 - '05
Wakil2 bangsa Indonesia.
Naskah Proklamasi Klad ini ditinggal begitu
saja dan bahkan sempat masuk ke tempat sampah di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda. B.M. Diah menyelamatkan naskah bersejarah ini dari
tempat sampah dan menyimpannya selama 46 tahun 9 bulan 19 hari, hingga
diserahkan kepada Presiden Soeharto di Bina Graha pada 29 Mei 1992.[5][6]
Naskah baru
setelah mengalami perubahan
Teks naskah Proklamasi yang
telah mengalami perubahan, yang dikenal dengan sebutan naskah "Proklamasi
Otentik", adalah merupakan hasil ketikan oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik (seorang tokoh pemuda yang ikut andil
dalam persiapan Proklamasi), yang isinya adalah sebagai
berikut :
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan
Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l.,
diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempo jang
sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.
(Keterangan: Tahun pada kedua teks
naskah Proklamasi di atas (baik pada teks naskah Proklamasi
Klad maupun pada teks naskah Proklamasi Otentik) tertulis
angka "tahun 05" yang merupakan kependekan dari angka "tahun
2605", karena tahun penanggalan yang dipergunakan pada zaman
pemerintah pendudukan militer Jepang saat
itu adalah sesuai dengan tahun penanggalan yang berlaku di Jepang, yang kala itu adalah "tahun 2605".)
Perbedaan teks
naskah Proklamasi Klad dan Otentik
Di dalam teks naskah Proklamasi Otentik sudah
mengalami beberapa perubahan yaitu sebagai berikut :
·
Kata "Proklamasi"
diubah menjadi "P R O K L A M A S I",
·
Kata "Hal2"
diubah menjadi "Hal-hal",
·
Kata "tempoh"
diubah menjadi "tempo",
·
Kata "Djakarta,
17 - 8 - '05" diubah menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8
tahoen 05",
·
Kata "Wakil2 bangsa
Indonesia" diubah menjadi "Atas nama bangsa Indonesia",
·
Isi
naskah Proklamasi Klad adalah asli merupakan tulisan tangan
sendiri oleh Ir.
Soekarno sebagai
pencatat, dan adalah merupakan hasil gubahan (karangan) oleh Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Raden Achmad Soebardjo
Djojoadisoerjo. Sedangkan isi
naskah Proklamasi Otentik adalah merupakan hasil ketikan
oleh Mohamad
Ibnu Sayuti Melik (seorang
tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan Proklamasi),
·
Pada
naskah Proklamasi Klad memang tidak ditandatangani, sedangkan
pada naskah Proklamasi Otentik sudah ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Pancasila
A.Pancasila sebagai
ideologi dan Dasar Negara
1. Latar
belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Repulik
Indonesia yang terdiri atas 2 suku kata yaitu panca yang berarti 5 dan sila
yang berarti dasar dengan demikian, pancasila secara bahasa berarti lima
dasar.
Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib
ditaato dan dijalankan oleh setiap warga Negara Indonesia untuk menuju
kehidupan yang sejahtera, aman, tentram dan sentosa.
Sebelum menjadi dasar falsafah negara,
nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia
sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat,kebudayaan,
dan nilai-nilai religius.
Pancasila dijadikan ideologi negara sejak
17 Agustus 1945, dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2.
Perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam siding BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama
tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 mengajukan usul tentang dasar Negara yang ditanggapi
oleh Mr Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr Soepomo dan Ir. Soekarno sebagai berikut :
1.
Mr. Muhammad
Yamin (29 mei 1945)
Mr Muhammad Yamin mengemukakan pidato tentang 5
dasar Negara Indonesia merdeka sebagai berikut :
a.
peri kebangsaan
b.
peri
kemanusiaan
c.
peri ketuhanan
d.
peri kerakyatan
e.
kesejahteraan
social
Muhammad yamin juga menyampaikan usul tertulis
mengenai rancangan undang undang dasar RI yang didalamnya tercantum rumusan 5
dasar Negara sebagai berikut :
a.
ketuhanan yang
maha Esa
b.
kebangsaan
persatuan Indonesia
c.
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
d.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.
Keadilan social
bagi seluruh rakyat indonesia
2.
Prof. Dr. Mr
Soepomo (31 Mei 1945)
Dr. soepomo mengemukakan pidatonya tentang 5 dasar
Negara Indonesia sebagai berikut :
a.
Paham Negara
persatuan
b.
Perhubungan
Negara dan agama
c.
Sistem badan
perwakilan
d.
Sosialisme
Negara ( state socialism)
e.
Hubungan antar
bangsa yang bersifat asia timur raya
3.
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Ir Soekarno mengemukakan dasar Negara Indonesia
merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama “pancasila”. Lima
dasar tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Nasionalisme
atau kebangsaan Indonesia
b.
Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
c.
Mufakat atau
demokrasi
d.
Kesejateraan
sosial
e.
Ketuhanan yang
berkebudayaan
Lima asas atau
lima dasar negara Indonesia dapat dipadukan menjadi “Trisila” yang rumusannya
sebagai berikut.
a.
Sosionasional,
yaitu nasionalisme dan internasionalisme.
b.
Sosiodemokrasi,
yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c.
Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Trisila dapat
dipadu lagi menjadi “Ekasila”, yakni gotong royong.
3.
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Untuk menyempurnakan usulan yang bersifat peroragan, di bentuklah Panitia
Sembilan yang ditugaskan di luar sidang resmi untuk merumuskan suatu rancangan
pembukaan hukum dasar. Tugas Panitia Sembilan adalah menyusun sebuah naskah
rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oeh Mr. Muhammad Yamin diberi
nama “Piagam Jakarta”.
Anggota Panitia
Sembilan adalah
a.
Ir soekarno
(Ketua merangkap Anggota)
b.
Drs. Mohammad
Hatta (anggota)
c.
Mr. A.A.
Maramis (anggota)
d.
K.H Wachid
Hasyim (anggota)
e.
Mr Achmad
Subadjo (anggota)
f.
H. Agus
Salim (anggota)
g.
Abdul Kahar
Mudzakir (anggota)
h.
Abikusno
Tjokrosoejoso (anggota)
i.
Mr. Muhammad
Yamin (anggota)
Piagam jakarta
memuat rumusan dasar Negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh
sidang, rumusan dasar Negara yang memuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai
berikut :
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab \
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang
di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, rumusan dasar Negara Pancasila
tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia
dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Namun, dilakukan perubahan, yaitu
penghapusan bagian kalimat, “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Penghapusan kalimat tersebut dikarenakan
dengan alasan adanya keberatan dari pemeluk agama lain selain Islam.
3. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
a.
Dasar Negara RI
Pancasila
ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 sebgai dasar Negara, pancasila
dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan Negara
b.
Pandangan Hidup
bangsa Indonesia
Sebagai
pandangan hidup, pancasila merupakan kristalisasi pengalaman pengalaman hidup
dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak dan
perilaku
c.
Jiwa bangsa
Indonesia
Sebagai jiwa
bangsa, pancasila menjadi dasar aspirasi, semamgat, dan motivasi perjuangan
bangsa indonesia
d.
Tujuan Bangsa
Indonesia
Sebagai tujuan
bangsa, nilai nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai nilai luhur
yang dicita cita kan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir dan
batin.
e.
Perjanjian
luhur Bangsa Indonesia
Sebagai
perjanjian luhur bangsa, pancasila disepakati bersama oleh pembentuk Negara
f.
Sumber dari
segala sumber Hukum
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hokum, bahwa seluruh tata kehidupan berbangsa
dan bernegara, seluruh peraturan perundang undangan harus bersumber pada
pancasila
g.
Sumber Nilai
Pancasila
sebagai sumber nilai, arinya pancasila merupakan nilai dan dijadikannya sebagai
sumber nilai ketatanegaraan RI
h.
Paradigma
pembangunan
Secara
filosofis, hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita
harus mendasarkan pada hakikatnya nilai nilai dari sila sila pancasila
i.
Ideologi
Terbuka dan Tertutup
Pancasila
sebagai ideologi terbuka berarti nilai nilai dan cita cita yang terkandung
dalam pancasila tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari kekayaan
rohani, moral, dan budaya masyarakat bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai ideologi Negara
a.
Pengertian
Ideologi
Ideologi adalah serangkaian nilai (norma) atau
sistem nilai dasar menyeluruh dan mendalam yang dimiliki oleh suatu masyarakat,
bangsa, dan negara sebagai pandangan hidupnya.
Ideologi mengandung unsur sebagai
berikut:
1.
Adanya suatu
penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan
2.
Seperangkat
nilai-nilai atau suatu preskripsi moral
3.
Suatu pedoman
kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya
Pokok-pokok
yang terdapat dalam ideologi adalah sebagai berikut.
1.
Kumpulan
gagasan-gagasan/ide-ide dasar, keyakinan, dan kepercayaan di segala aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara
2.
Tata nilai atau
sistem nilai tersebut bersifat sistematis,menyeluruh, dan mendalam\
3.
Dasar dan
tujuan hidup yang dicita-citakan bersama.
4.
Arah dan
pandangan hidup bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dengan
demikian, ideologi memuat hal-hal pokok sebagai berikut :
1.
Kumpulan
gagasan-gagasan/ide-ide dasar, kayakinan dan kepercayaan di segala aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Tata nilai atau
system nilai tersebut bersifat sistematis, menyeluruh dan mendalam.
3.
Manjadi dasar
sekaligus tujuan hidup yang dicita-citakan bersama
4.
Memberikan arah
dan pandangan hidup bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Hakikat
dan Fungsi Ideologi
Hakikat ideologi adalah hasil refleksi manusia
yang diperoleh dari kemampuannya mengadakan distansi (jarak) terhadap
kehidupannya. Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, sekaligus juga
membentuk masyarakat menuju cita-citanya.
Fungsi ideologi,antara lain sebagai berikut.
1.
Struktur
kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang didapat merupakan landasan untuk
memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya
2.
Orientasi dasar
dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam
kehidupannya
3.
Norma-norma
yang menjadi pegangan dan pedoman bagi seseorang untuk bertindak
4.
Bekal dan jalan
seseorang untuk menemukan identitasnya
5.
Kekuatan yang
mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan
mencapai tujuan
6.
Pendidikan bagi
seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati dan memolakan tingkah
lakunya sesuai dengan orientasi dan norma yang terkandung didalamnya
c.
Dimensi
ideologi
Menurut
Dr. Alfian ideologi mengandung 3 dimensi, yaitu sebagai berikut :
1.
Dimensi
realitas
Dilihat
dari dimensi realitas, ideologi mengandung makna bahwa nilai nilai dasar yang
terkandung didalamnya bersumber dari nilai nilai yang riil ada/hidup dalam
masyarakatnya, terutama pada waktu ideologi itu lahir.
2.
Dimensi
Idealisme
Dilihat
dari dimensi idealism, suatu ideologi mengandung cita cita yang ingin di capai
dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Dimensi
Fleksibilitas (pengembangan)
Dimensi pengembangam hanya mungkin dimilikki
secara wajar dan sehat oleh suatu ideologi yang terbuka (demokratis).
d.
Ideologi
besar di dunia
berikut ini beberapa ideologi besar yang ada di
dunia
1.
Kapitalis
Secara etimologis, kapitalis berasal dari kata
“capital” atau “capital” yang berarti kepala ciri ciri kapitalisme menurut
berger adalah sebagai berikut :
·
Pengunaanperhitungan
rasional untuk mendapatkan keuntungan
·
Penyesuaian
semua alat produksi material, antara lain: tanah, perkakas, mesin sebagai hak
pribadi, kebebasan pasar, tekologi rasional yang memacu aktivitas ekonomi,
serta suatu system hukum yang rasional.
2.
Sosialisme
Sosialisme adalah sebuah istilah umum untuk
semua doktrin ekonomi yang menentang kemutlakan milik perseorangan dan
menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum
Dasar sosialisme adalah kontrol kolektif atas
kekuranganya alat alat produksi dan perluasan fungsi dan aktivitas negara
3.
Komunisme
Dipelopori oleh
Karl Marx pada abad ke 19 yang berlairan sosialis radikal. Masyarakat
komunis adalah internasionalisme, artinya bahwa masyarakat komunis dunia yang
tidak menghendaki nasionalisme
Ciri ciri masyarakat komunisme adalah :
·
penghapusan hak
milik pribadi atas alat alat produksi.
·
Penghapusan
adanya kelas kelas social
·
Penghilangan
suatu Negara
·
Penghapusan
pembagian kerja
4.
Fasisme
Kata fasisme
diambil dari bahasa italia, fascio ; bahasa latin , fascis berarti seikat
tangkai tangkai kayuFasisme merupakan
sebuah paham yang menghendaki suatu Negara yang kuat
5.
Liberalisme
Faham liberalisme bertitik tolak dari paham
individualism yang menekankan pada hak dan kebebasa individu
e.
Arti
penting Ideologi bagi suatu Negara
Arti penting
ideologi adalah sebagai berikut
i.
Negara mampu membangkitkan
kesadaran akan kemerdekaan memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya ,
serta memberikan motivasi perjuangan untuk mencapai apa yang dicita citakan
ii.
Dengan ideologi
nasionalnya, suatu bangsa dan Negara dapat berdiri kukuh dan tidak mudah
terombang ambing oleh pengaruh ideologi lain, serta mampu menghadapi persoalan
persoalan yang ada
iii.
Ideologi
memberikan arah dan tujuan yang jelas menuju kehidupan yang dicita citakan.
iv.
Ideologi dapat mempersatukan orang dari
berbagai golongan, suku, ras,agama bahkan dari berbagai ideology
v.
Ideologi dapat
mempersatukan orang dari berbagai agama
vi.
Ideologi mampu
mengatasi konflik atau ketegangan social
f.
Karakteristik
Ideologi Pancasila
Pancasila
sebagai ideologi negara memiliki ciri khas/karakteristik tersendiri. Ciri
khas/karakteristiknya, antara lain :
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa, artinya bangsa Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Maha
Esa sebagai pencipta,penguasa, dan pemelihara alam semesta beserta isinya.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, artinya bangsa Indonesia menghargai nilai-nilai
kemanusiaan atas dasar prinsip persamaan derajat,hak dan kewajiban.
3.
Persatuan
Indonesia, artinya bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan
bangsa pada posisi yang utama karena persatuan dan kesatuan merupakan faktor
penting bagi keberadaan dan keberlangsungan hidup NKRI.
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, artinya
bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah menyangkut kepentingan bersama
mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, memiliki arti bahwa salah satu tujuan nasional
bangsa Indonesia adalah kehidupan nasional yang adil dan makmur, materiil dan
spiritual secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
g.
Kelebihan
Ideologi Pancasila
kelebihan Ideologi Pancasila antara lain
sebagai berikut.
1.
Pengakuan
terhadap Tuhan YME, sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD 1945 Alinea III.
2.
Ideologi
Pancasila menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
h.
Prinsip-Prinsip
Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip dasar
demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut.
1.
Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional
2.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
3.
Pelaksanaan
pemilihan umum
i.
Ciri-ciri
demokrasi Pancasila
Ciri-ciri
demokrasi Indonesia Antara lain sebagai berikut.
1.
Kedaulatan ada
di tangan rakyat
2.
Menghargai HAM
3.
Pemilu
dilaksanakan luber
4.
Mengandung
sistem mengambang
B.
Nilai-Nilai
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Prof. Dr. Mr. Notonegoro membagi nilai menjadi
tiga.
1.
Nilai Materiil:
Segala sesuatu yang berguna bagi semua unsur manusia.
2.
Nilai Vital:
Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktivitas.
3.
Nilai
Kerohanian: Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
NILAI-NILAI
DALAM PANCASILA
Ø
Sila 1
Mengandung nilai religius
Contoh: Ketaqwaan kepada Tuhan YME
Ø
Sila 2
Mengandung nilai-nilai kemanusiaan
Contoh: Tidak semena-mena terhadap orang lain
Ø
Sila 3
Mengandung nilai persatuan
Contoh: Cinta tanah air dan bangsa
Ø
Sila 4
Mengandung nilai kerakyatan
Contoh: Menghargai pendapat orang lain
Ø
Sila 5
Mengandung nilai keadilan
Contoh: Menolong sesama
C.
Sikap
Positif terhadap Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa,
dan Bernegara
Mengamankan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara terbagi menjadi dua cara, yaitu
preventif dan represif.
1.
PREVENTIF(
PENCEGAHAN )
a.
Membina Wawasan
Nusantara
b.
Melaksanakan
sistem hankamrata
c.
Membina
kesadaran ketahanan nasional
2.
REPRESIF(TINDAKAN)
a.
Memenjarakan
orang yang terlibat dalam pemberontakan
b.
Memenjarakan
orang yang terlibat dalam pelanggaran hokum
c.
Memenjarakan
orang yang terlibat dalam pengkhianatan
d.
Tindakan
merongrong pancasila
e.
subversi
Ada berbagai upaya untuk mempertahankan
Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu:
a.
Melaksanakan
nilai-nilai Pancasila dalam praktik kehidupan negara
b.
Menjalankan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
c.
Menanamkan
nilai-nilai Pancasila melalui sekolah-sekolah
d.
Mempertahankan
Pancasila sebagai ideologi negara
e.
Meningkatkan
kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya upaya merongrong Pancasila
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian
Hak adalah
kewenangan untuk melakukan sesuatu, kewenangan untuk tidak melakukan sesuatu,
sesuatu yang dapat diterima atau sesuatu yang dapat dimiliki.
Menurut Franklin D Rosevelt ( FD Rosevelt ),
hak itu ada 4 yang disebut The Four Freedoms ( empat kebebasan ) yaitu
:
1.
Kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat. (
Freedom of speech )
2.
Kebebasan
beragama. (
Freedom of religion )
3.
Kebebasan dari
ketakutan. (
Freedom from fear )
4.
Kebebasan dari
kemelaratan (
Freedom from want )
Kewajiban
adalah keharusan untuk melakukan sesuatu atau sesuatu yang harus dikerjakan /
dilakukan,sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan.
Peraturan itu
diperlukan untuk mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Agar hak dan
kewajiban dapat serasi maka kita harus :
a.
Menghormati hak
– hak orang lain.
b.
Mengutamakan kewajiban
dari pada hak.
c.
Antara hak dan
kewajiban setidaknya berjalan seimbang.
Hak asasi
adalah hak dasar / pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa.Peletak dasar hak asasi manusia sedunia adalah John
Lock ( ahli politik Inggris) Yang menyebutkan adanya hak – hak
alamiah yang terdiri dari :
1.
Hak
hidup (
life )
2.
Hak
kemerdekaan/kebebasan ( liberty)
3.
Hak memiliki
sesuatu ( property )
4.
Hak mendapatkan
kesejahteraan / kebahagiaan
B. Sejarah Perkembangan HAM (LKS)
1.
Di Inggris ( negara
pertama yang memperjuangkan HAM )
a.
Magna Charta tahun 1215 (
hak dan kebebasan gereja )
b.
Awal abad dipimpin Raja
Richard ( adil dan bijaksana ) diganti Raja John lockland (sewenang- wenang ),
sehingga muncul reaksi dari para bangsawan ( Perjanjian Magna charta ) =
Sebagai Tonggak HAM I
c.
Petition of
Right 1628 ( pungutan pajak )
d.
Habeas Corpus Act tahun
1679 ( UU Penahanan )
e.
Bill of Right
1689 ( UU istimewa bagi Parlemen Inggris )
2.
Di Amerika
Serikat
Pemikiran
filsuf Inggris John Lock ( 1632 – 1704 ) tentang hak –. hak alamiah.hak hidup (
life ), hak kebebasan (liberty) dan hak milik ( property), mengilhami rakyat
Amerika sewaktu memberontak melawan Inggris ( 1776 ) juga mengilhami dalam
deklarasi Kemerdekaan AS ( Declaration of Independence of United States )
3.
Di Perancis dalam
Declaration des Droit de L’home et do Citoyen ( 1789) mencanangkan adanya
hak kebebasan ( Liberty ), kesamaan ( egalite ) dan persaudaraan (
fraternite )
4.
Di PBB ( 10
Desember 1948 ) yakni di dalam Universal Declaration of Human Right.( UDHR )
5.
Di Indonesia :
a.
Menurut UUD
1945 :
1.
Sebelum
Amandemen, ada 5 pokok mengenai HAM :
a.
Hak dan
kewajiban dalam hukum dan pemerintahan ( Ps. 27 ayat 1)
b.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak ( Ps 27 ayat 2 )
c.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul ( Ps 28 )
d.
Hak beragama
bagi penduduk ( Ps 29 ayat 2 )
e.
Hak Pengajaran
( Ps.31 ayat 1 )
2.
Sesudah
Amandemen, Bab X A Pasal 28 a s.d. j:
a.
( Pasal 28 A)
hak hidup.
b.
( Pasal 28 B )
hak membentuk keluarga
c.
( Pasal 28 C )
hak mengembangkan diri
d.
( Pasal 28 D ) hak atas
hukum,bekerja, pemerintahan, status kewaranegaraan.
e.
( Pasal 28 E ) hak
beragama, kepercayaan, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
f.
( Pasal 28 F ) hak
berkomunikasi dan memperoleh informasi.
g.
( Pasal 28 G ) hak atas
perlindungan pribadi, dan keluarga.
h.
( Pasal 28 H )
hak atas kesejahteran lahir batin.
i.
( Pasal 28 I )
hak :
Ø bebas dari perlakuan dikriminatif.
Ø Atas identitas budaya.
Ø Atas masyarakat tradisional.
Ø Dan kewajiban pemerintah melakukan
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.
j.
( Pasal 28 J )
kewajiban bagi setiap orang menghormati hak asasi orang lain.
b.
Menurut
berbagai instrument HAM di Indonesia
§
Pancasila.
§
Pembukaan UUD
1945 alinea 1,2,3 dan 4
§
Pasal – pasal
UUD 1945 ( Bab X A Pasal 28 a s/d j )
§
Tap MPR No. XVII
/ MPR / 1998 tentang HAM.
§
UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM di Indonesia.
§
UU No 36 tahun
1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child ( Konvensi tentang
hak – hak anak )
§
UU No. 8 tahun
1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment ( Konvensi menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan Martabat manusia.
§
UU No. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan HAM.
§
UU No. 5 tahun 1998
tentang Konvensi menentang Penyiksaan dan perlakuan atau Penghukuman cara yang
kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
§
PP No. 3 tahun
2003 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rahabilitasi terhadap Korban
Pelanggaran HAM.
§
PP No. 2 tahun 2002
tentang Tata cara Perlindungan Korban dan saksi dalam Korban Pelanggaran HAM.
§
Keppres No. 50 tahun 1993
tentang KOMNAS HAM.
§
Keppres No. 181
tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan.
§
Keppres No. 129
tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia.
§
Inpres No. 26
tahun 1996 tentang Menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi
dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program
ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
v
Pada mulanya
hak asasi itu terdiri dari hak – hak alamiah ( pendapat John Lock ) tetapi
dalam perkembangannya hak asasi meliputi bidang :
1.
Hak asasi
Pribadi.
-
Hak beragama,
hak beribadah.
-
Hak
berpendapat.
-
Hak
berorganisasi
2.
Hak asasi
Ekonomi :
-
hak memiliki,
membeli, menjual sesuatu.
-
Hak mengadakan
perjanjian / kontrak.
-
Hak memilih
pekerjaan.
3.
Hak Asasi
Politik :
-
Hak untuk
diakui sebagai WN
-
Hak memilih dan
dipilih
-
Hak dalam
pemerintahan.
4.
Hak Asasi
social Budaya:
-
Hak mendapat pelayanan
kesehatan, pendidikan, pengajaran,
-
Hak
mengembangkan kebudayaan
5.
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
6.
Hak Asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan
hukum.
C. Lembaga – lembaga perlindungan
HAM
Lembaga
perlindungan yang utama dan pertama adalah Negara.Di Indonesia
dibentuk beberapa lembaga perlindungan HAM :
1.
Komisi Nasional HAM (
KOMNAS HAM ).
·
Dasar :
a.
Keppres No. 50
tahun 1993 ( semula )
b.
UU No. 39 tahun 1999 Pasal
75 s/d 99 ( Bab VII )
·
Tujuan :
a.
Mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
b.
Meningkatkan perlindungan
dan penegakan HAM.
·
Peranan :
Sebagai salah satu :
a.
lembaga
penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM
b.
lembaga
pelaksana kajian HAM
b.
lembaga
penegak HAM
c.
lembaga mediasi (
perantara ) pihak yang berkepentingan dengan HAM.
·
Fungsi :
a.
Pengkajian dan
Penelitian.
b.
Penyuluhan.
b.
Pemantauan
c.
Mediasi.
·
Keanggotaan :
a.
Jumlah Anggota
35 orang.
b.
Masa Jabatan 5 tahun dan
sesudahnya dapat diangkat untuk 1 kali masa jabatan.
c.
Dipilih oleh DPR
atas usul Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden.
Syarat
:
1.
Pengalaman
melindungi orang / kelompok yang dilanggar HAMnya.
2.
Pengalaman sebagai hakim /
jaksa / polisi/ pengacara/ pengemban profesi hokum lain.
3.
Pengalaman
bidang legislative/ eksekutif/ lembaga tinggi Negara lain.
4.
Pimpinan terdiri 1 orang
ketua dan 2 orang wakil ketua.
Kelengkapan KOMNAS HAM ada 2 :
1.
Sidang
Paripurna
2.
Sub Komisi
Di daerah dibentuk Komisi Daerah HAM (
Komda HAM ) yang berkedudukan di Propinsi dengan perwakilan di Kabupaten.
Keanggotaan Komda HAM dicalonkan oleh Komite
Independen, diputuskan oleh DPRD dan diangkat oleh Gubernur.
2.
Pengadilan HAM
Dasar :
a.
UU No. 39 tahun 1999 Bab
IX Pasal 104
b.
UU No. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan HAM
c.
Perpu No. 1 /
1999 tentang Pengadilan HAM
Pengertian .
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus
terhadap pelanggaran HAM yang berat
Berkedudukan di Kabupaten / kota yang daerah
hukumnya melipui daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan .
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di
bawah 18 tahun.
Pelangaran HAM yang berat itu ada 2 macam :
a.
Kejahatan
Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
·
Membunuh angota
kelompok.
·
Mengakibatkan
penderitaan fisik dan mentalyang berat terhadap anggota – anggota kelompok.
·
Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
sebagian atau seluruhnya.
·
Memaksakan tindakan
mencegah kelahiran di dalam kelompok.
·
Memindahkan secara paksa
anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas dan sisitematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung erhadap penduduk sipil, berupa :
§
Pembunuhan.
§
Pemusnahan
§
Perbudakan
§
Pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa.
§
Perampasan kemerdekaan /
kebebasan fisik lain secara sewenang –
·
wenang yang
melanggar asas – asas ketentuan
pokok hukum .
·
internasional.
§
Penyiksaan.
§
Perkosaan, perbudakan
seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk – bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
§
Penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras, kebangsaan etnis, budaya,agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang
telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut
hukum internasional.
§
Penghilangan
orang secara paksa.
§
Kegiatan
apartheid.
Wewenang Pengadilan HAM :
a.
Memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran HAM yang berat.
b.
Memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran HAM yang berat, yang dilakukan di luar batas territorial
wilayah Negara RI oleh WNI.
c.
Pengadilan HAM tidak
berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang
dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan
dilakukan.
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH
)
Adalah organisasi independent yang memberi
bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, korban kejahatan HAM atau pihak
lain yang tertindas oleh ketidak adilan.
Biasanya dikelola secara mandiri oleh para aktifis
yang memiliki kepedulian terhadap penegakan keadilan.
LBH berperan :
a.
Sebagai relawan
yang membantu pihak – pihak yang membutuhkan bantuan dibidang hukum.
b.
Sebagai pembela
dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
b.
Sebagai pembela
dalam melindungi HAM.
c.
Sebagai penyuluh dan
penyebar informasi bidang hukum dan HAM
Tugas LBH bersifat
pengabdian dan profesinal:
a.
Pengabdian
berarti perbuatannya semata – mata mengabdikan diri untuk kepentingan hokum dan
HAM.
b.
Profesional berarti
tindakan dan perbuatannya sesuai dengan keahlianya, jadi dilandasi pengetahuan
dan pendidikan di bidang hukum dan HAM.
5.
Biro Konsultasi
dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
6.
POLRI yang
bertugas melindungi mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
7.
MPR – DPR
sebagai penyalur aspirasi rakyat.
8.
Partisipasi masyarakat
seperti : setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM,
dan lembaga masyarakat lain ( Pasal 100 s.d. 103 UU No
39/99)
9.
Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (
Keppres no 181 / 1998 )
D.
Latar Belakang
Lahirnya Per undang undangan HAM Nasional.
Alasan yang melandasi lahirnya perundang –
undangan HAM Nasional adalah
1.
Manusia dianugerahi hak
asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan diri serta
keharmonisan lingkungan.
2.
HAM harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
oleh siapapun.
3.
Manusia juga memiliki
kewajiban dasar dasar antara manusia.
4.
Bangsa Indonesia
bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal
dari PBB.
E.
Analisis
Beberapa Kasus Pelanggaran HAM
HAM dijamin di
dalam konstitusional, maka diharapkan :
1.
Bidang Politik,
Pemerintah dan masyarakat meyakini pluralisme pendapat dan kepentingan
2.
Bidang Sosial
Budaya, adanya perlakuan yang sama dalam hukum antara rakyat dan pejabat serta
toleransi masyarakat terhadap perbedaan agama dan ras.
3.
Bidang ekonomi,
tidak adanya monopoli dalam system ekonomi .
Dalam kenyataannya ketiga hal itu belum dapat
diwujudkan.
Contoh, bidang politik, elit politik ebih
memperhatikan kepentingan dirinya sehingga raat diabaikan akibatnya seperti
konflik Ambon, Poso, pro kontra pemekaran propinsi Papua, konflik antar
simpatisan partai dll.
Bidang sosial, lemahnya penegakan hokum, nuansa
SARA, dan bidang ekonomi, masih adanya praktik monopoli.
Salah seorang pemerhati HAM, Richard Falk
mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat
keseriusan pelanggaran HAM, dan berhasil menyusun kategori –
kategori pelanggaran HAM yang dianggap kejam yaitu :
1.
Pembunuhan besar
– besaran ( genocide )
2.
Rasionalisme
resmi.
3.
Terorisme resmi
berskala besar ( bom Bali I – II )
4.
Pemerintahan
totaliter.
5.
Penolakan
secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia .
6.
Perusakan
kualitas lingkungan ( Esocide )
7.
Kejahatan –
kejahatan perang.
Faktor – faktor penyebab terjadinya pelangaran
HAM :
1.
Belum ada kesepahaman
tatanan konsep HAM ( masih partikularisme )
2.
Pandangan bahwa
HAM individualistic mengancam kepentingan umum.
3.
Kurang berfungsinya
lembaga penegak hukum ( polisi, jaksa, pengadilan )
4.
Kurang meratanya pemahaman
terhadap HAM dikalangan militer dan sipil.
5.
Kurangnya rasa
tangung jawab.
Pelanggaran dilakukan baik
oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Pelanggaran HAM yang
dilakukan Pemerintah atau aparat keamanan :
1.
Kasus Marsinah
( karyawan CPS )
Dimulai tanggal 3-4 Mei
1993 unjuk rasa dan mogok ,13 orang di PHK.Tanggal 5 Mei 1993 Marsinah
menghilang karena menuntut dicabutnya PHK kawan-kawanya.Tanggal 9 Mei 1993
Marsinah ditemukan tewas di hutan wilayah Nganjuk dalam kondisi mengenaskan.
2.
Kasus Universitas
Muslim Indonesia (UMI).26 April 1996 di Ujung Pandang .
Unjuk rasa Mahasiswa menuntut di turunkanya
tarif angkutan kota (Rp100 ) yang berakhir aparat menyerbu kampus dan menembak
dengan peluru tajam sehingga jatuh korban .
3.
Kasus pembunuhan Tengku
Bantaqiah ( ulama Aceh 23 Juli 1999 )
51
orang tewas termask Tengku Bantaqiah akibat penembakan yang dilakukanoleh 24 0rang tersangka angota TNI ( kasus penyelidikan adanya senjata )
4.
Kasus Tanjung
Priok tahun 1984.
5.
Kasus Trisakti
( Terbunuhnya mahasiswa yang menuntut Refomasi )
6.
Kasus Timor –
timur lepas jajak pendapat , tanggal 30 Agustus 1999,
7.
dll
8.
Kasus pelanggaran HAM yang
dilakukan masyarakat :
9.
Kasus konflik
di Sanggauledo.
10. Kasus konflik di Tasikmalaya.
11. Kasus konflik Di Maluku dan Ambon.
12. Kasus main hakim sendiri.
13. Kasus pengeroyokan.
14. Kasus pembakaran sampai tewas, dll.
Tanggapan
terhadap pelangaran HAM di Indonesia seperti :
1. Mengutuk
.
2. Mendukung
upaya lembaga berwenang .
3. Mendukung
upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat
4. Mendukung
upaya kompensasi, restitusi,dan rehailitasi.
Pengertian Kompensasi, Restitusi dan
Rehabilitasi
1.
Kompensasi adalah
ganti kerugian yang diberikan oleh Negara, karena pelaku tidak mampu
memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya ( untuk
diberikan kepada korban atau keluarganya )
2.
Restitusi adalah
ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku
atau pihak ke tiga. Restitusi dapat berupa :
a.
Pengembalian harta milik.
b. Pembayaran ganti kerugian
untuk kehilangan atau penderitaan.
c.
Penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
3.
Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula misalnya
kehormatan, nama baik jabatan atau hak – hak lain.
Rehabilitasi ada tiga yaitu :
a.
Rehabilitasi
psikologis berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma,
stress, dan gangguan mental yag lain.
b.
Rehabilitasi medis berupa
jaminan pelayanan kesehatan.
c.
Rehabilitasi fisik berupa
pembangunan kembali sarana dan prasarana ( perumahan, air minum, jalan dll.)
Sikap Positif terhadap Upaya penegakan HAM oleh Lembaga Perlindungan HAM
karena Kasus Pelanggaran HAM yang berat :
1.
Penangkapan
Oleh
Jaksa Agung yang dilakukan paling lama satu hari.
2.
Penahanan
Oleh
Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum serta oleh hakim,paling lama 90 hari.Penahanan
dilakukan dengan alasan :
a.
Khawatir
tersangka melarikan diri.
b.
Khawatir
tersangka merusak / menghilangkan barang bukti.
c.
Khawatir tersangka
mengulangi pelanggaran lagi.
3.
Penyelidikan
Oleh Komnas HAM yang dapat
membentuk tim tim Ad Hoc ( yang terdiri dari unsurKomnas hAM dan masyarakat dan
hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
4.
Penyidikan
Oleh Jaksa Agung yang
dapat mengangkat penyidik Ad Hoc ( pemerintah – masyarakat ) yang wajib selesai
paling lambat 90 hari sejak tanggal penyelidikan.
5.
Penuntutan
Oleh
Jaksa Agung yang dapat mengangkat penuntut Ad Hoc ( pemerintah
- masyarakat 0 palin lambat 70 hari sejak tanggal hasil
penyidikan.
6.
Pemeriksaan di Sidang
Pengadilan.
Oleh majelis Hakim
pengadilan HAM ( 5 orang ) yang terdiri dari 2 orang hakim Pengadilan HAM dan 3
orang akim Ad Hoc.
Hakim ad Hoc diangkat /
diberhentikan oleh presiden atas usul ketua MA. Jumlah Hakim Ad Hoc sekurang –
kurangnya 12 orang.
7.
Acara Pemeriksaan
Perkara
diperiksa - diputusdi PN paling lama 180 hari sejak dilimpahkan
ke pengadilan, dapat banding, diperiksa dan diputus paling
lama 90 hari sejak dilimpahkan ke PT, dapat Kasasi diperiksa dan diputus paling
lama 90 hari sejak dilimpahkan ke MA.
Sikap positif terhadap
Penegakan HAM
Dapat dilakukan mulai dari
keluarga, lingkungan, masyarakat seperti :
1.
Tidak
mengganggu ketertiban umum.
2.
Saling menjaga
dan melindungi harkat martabat manusia.
3.
Saling
menghormai.
4.
Saling
berkomunikasi dengan baik.
5.
turut membantu
terwujudnya masyarakat madani yang hidup berdampingan secara damai, saying
menyayangi, tanpa membedakan agama, ras, keturunan, pandangan politik, dan
tidak memaksakan kehendak.
Dalam proses pengadilan
terkadang putusan belum menjamin rasa keadilan bahkan pelaku dapat lolos dari
hukum, alasannya ;
1.
Tidak memiliki bukti yang
cukup memadai.
2.
Pengaduan tidak termasuk
dalam masalah pelanggaran HAM.
3.
Tuntutannya
kurang tepat.
4.
Minimnya saksi.
5.
Kurang
kesungguhan pihak pengadu.
6.
Terdapat upaya
hokum bagi penyelesaian materi pengaduan, dll.
Menurut jumlahnya kasus
pelanggaran HAM yang dilaporkan kepada Komnas HAM antara lain kasus – kasus :
1.
Persengketaan
tanah.
2.
Perburuhan
3.
Perbuatan tidak
terpuji oleh aparat Negara.
4.
Perumahan
5.
Bidang agama.
DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni demos (rakyat)
& kratos (kekuasaan). Jadi demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat/
rakyatlah yang berkuasa & sekaligus diperintah
Suatu negara disebut negara demokrasi apabila memiliki 2 ada,
sbb.:
a.
Pengakuan hak asasi sebagai penghargaan atas
martabat manusia
b.
Patisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah
Penerapan asas demokrasi ditinjau di cara penyaluran kehendak
rakyat terbagi 2, yaitu:
1.
Demokrasi langsung/ direct democracy: adalah
sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan/
urusan kenegaraan. Dapat diterapkan dalam pemilihan seorang perjabat publik,
misal pemilihan presiden secara langsung
2.
Demokrasi tidak langsung/ indirect
democracy/representative democracy: adalah sistem demokrasi yang tidak
melibatkan seluruh rakyat tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada para
wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan persoalan penting
kenegaraan
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya
seperti ketentuan ketentuan dalam pembukaan UUD 45
Pancasila sebagai landasan demokrasi di Indonesia:
Ø Nilai nilai demokrasi yang terkandung dalam sila sila
pancasila adalah sbb.:
Sila 1: memberi kebebasan untuk menganut agama lain dan menghargai keyakinan orang lain
Sila 1: memberi kebebasan untuk menganut agama lain dan menghargai keyakinan orang lain
Ø Sila 2: mengajak orang untuk memperlakukan semua orang sama
berdasar harkat dan martabatnya
Ø Sila 3: persatuan lebih utama dari perpecahan dan
pertentangan
Ø Sila 4: rakyatlah yang berdaulat dalam suatu negara
Ø Sila 5: merupakan tujuan dari demokrasi Indonesia. Tujuan
dari pemerintahan demokrasi haruslah mengarah pada tercapainya keadilan social
Demokrasi pancasila sebagai "way of life"
-
Partisipasi rakyat
-
Pelaksanaan demokrasi pancasila dalam pengambilan
keputusan
Pemilu dibedakan dalam 2 tipe:
-
Pemilu sebagai formalitas politik
-
Pemilu sebagai alat demokrasi
Pemilu sebagai sarana demokrasi pancasila mempunyai 4 fungsi:
-
Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi
pemerintahan
-
Pemilu sebagai legitimasi politik
-
Pemilu sebagai mekanisme pergantian elite politik
-
Pemilu sebagai pendidikan politik yang bersifat
langsung
Tujuan pemilu:
Memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk
pemerintahan yang demokratis.kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamantkan UUD 45
Asas pemilu, berdasarkan pasal 22E ayat 1 UUD 45 & pasal
2 UU no.12 thn 2003, pemilu dilaksanakan berdasarkan asas ---> LANGSUNG,
UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, ADIL
Hak memilih & dipilih dalam pemilu, untuk dapat
menggunakan hak memilih..... seorang warga negara harus memenuhi syarat- syarat
sbb.:
-
Warga negara RI
-
Sudah berumur 17 tahun atau sudah/ pernah nikah
-
Tidak sedang terganggu jiwanya
-
Tidak sedang dipenjara
-
Tidak sedang dicabut pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan
-
Sudah terdaftar dalam daftar pemilih
Penyelenggaraan pemilu
UU D 45 pasal 22E ayat 5 yang menyatakan bahwa
pemilu diselenggarakan oleh suatu KPU yang bersifat:
-
Nasional
-
Tetap
-
Mandiri
Anggota KPU seluruhnya adalah:
1.
anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang
2.
anggota KPU provinsi 5 orang
3.
anggota KPU kab./kota 5 orang
Ciri-ciri mufakat sbb.:
-
Masalah yang dibicarakan merupakan kepentingan
bersama
-
Pembicaraan harus dapat diterima
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
-
Proses musyawarah selalu mempertimbangkan moral
-
Usul/ pendapat mudah dipahami dan masuk akal
-
Hasil keputusan tidak memberatkan warga/ rakyat
Contoh sikap dalam pelaksanaan demokrasi:
-
Lingkungan kehidupan keluarga
-
Saling menghormati hak dan kewajiban anggota
keluarga
-
Mengembangkan diri agar lebih berguna untuk
kepentingan keluarga
-
Lingkungan kehidupan sekolah
-
Memilih pengurus kelas dengan musyawarah mufakat
dan / atau voting
-
Menyelesaikan masalah bersama setiap warag sekolah
dengan mengutamakan kepentingan bersama
-
Lingkungan kehidupan masyarakat
-
Memilih pengurus RT & RW secara demokratis
-
Melaksankan kegiatan gotong royong dalam
membersihkan sampah di lingkungan
-
Lingkungan berbangsa dan bernegara
-
Menghormati HAM
-
Melaksanakan peraturan perundang undangan yang
belaku
KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Pendapat
secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan
pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam
kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau
mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945, Pasal 28,
bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Adapun cara-cara mengemukakan
pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Lisan,
contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
b.
Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
c.
Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok
makan.
Undang-undang yang mengatur
kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian
di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat
yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Mengeluarkan pikiran secara
bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang
bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan
tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
(Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998).
Beberapa asas yang harus
ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9
Tahun 1998), yaitu:
a.
asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
b.
asas musyawarah dan mufakat,
c.
asas kepastian hukum dan keadilan,
d.
asas proporsionalitas, dan
e.
asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab
warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
a.
menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
b.
menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
c.
menaati
hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
d.
menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.
menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan
tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
a.
melindungi hak asasi manusia,
b.
menghargai asas legalitas,
c.
menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
d.
menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab
agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib,
dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).Saluran tradisional adalah saluran yang
sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara
pribadi maupun kelompok. Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain
sebagai berikut.
a.
Pertemuan antar-pribadi,
b.
Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak,
seperti rapat dan musyawarah.
Saluran
atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media
dengan peralatan atau teknologi moderen.Saluran komunikasi moderen ini dapat
dilakukan antar pribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau
banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:
c.
Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui
kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik
(e-mail) melalui internet.
v
Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa
cetak dan media massa elektronik.
Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
(Pasal 28F UUD 1945), berupa:
a.
hak untuk berkomunikasi,
b.
hak untuk memperoleh informasi,
c.
hak untuk mencari informasi,
d.
hak untuk memiliki informasi,
e.
hak untuk menyimpan informasi,
f.
hak untuk mengolah informasi,
g.
hak untuk menyampaikan informasi,
h.
hak untuk
menggunakan segala jenis saluran informasi.
Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar
bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan,
penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban
meninggal dunia, maka diperlukan suatu pembatasan. Pembatasan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal
6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998.
Sejarah:
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sejarah
Proses Perumusan Pancasila
Menjelang
tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, Jepang banyak
menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan
membuat suatu janji bahwa jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September
1944.
Jepang
meyakinkan akan janjinya terhadap bangsa Indonesia untuk dimerdekakan dengan
membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI berarti Dokuritsji Junbi Cosakai. Jenderal
Kumakichi Harada, merupakan komandan pasukan jepang di jawa dan mengumumkan
pembentukan BPUPKI lalu pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan
anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon
Jakarta (sekarang, Gedung Departemen Luar Negeri).
BPUPKI
beranggotakan 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan
Arab.Jabatan Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, Wakil ketua BPUPKI
adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso.
A.
Sejarah Proses Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dan
Usulan-Usulan Rumusan Pancasila
Setelah
terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan.Masa persidangan BPUPKI dimulai
pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945.Di masa persidangan, BPUPKI
membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.Di persidangan BPUPKI
yang pertama, terdapat berbagai pendapat mengenai dasar negara yang dipakai di
Indonesia. Pendapat-pendapat rumusan dasar negara Indonesia disampaikan oleh
Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno
a.
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad
Yamin menyatakan pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang
dihadapan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya Mr. Mohammad Yamin
diberi judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia".
Usulan rumusan dasar negara Mr. Mohammad Yamin yang intinya adalah sebagai
berikut..
1).
Peri kebangsaan
2).
Peri kemanusiaan
3).
Peri ketuhanan
4).
Peri kerakyatan
5).
Kesejahteraan rakyat
b.
Mr. Supomo
Mr.
Supomo mengemukakan usulan rumusan dasar negara di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei
1945, dari pemikiran tersebut merupakan penjelasan masalah-masalah mengenai
hubungan dasar negara Indonesia dimana negara dibentuk hendaklah integralistik
berdasarkan pada hal-hal berikut...
1).
Persatuan
2).
Kekeluargaan
3).
Keseimbangan lahir dan batin
4).
Musyawarah
5).
Keadilan sosial
c.
Ir. Soekarno
Tanggal
1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat
mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir.
Soekarno terdiri atas lima asas antara lain sebagai berikut...
1).
Kebangsaan Indonesia
2).
Internasionalismee atau perikemanusiaan
3).
Mufakat atau demokrasi
4).
Kesejahteraan social
5).
Ketuhanan Yang Maha Esa
B.
Sejarah Proses Persidangan Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)
Persidangan
pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia untuk merdeka
belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Maka
dari itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri
dari sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan.Tugas Panitia Sembilan
adalah menampung berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara
Indonesia.Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno (ketua),
Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr.Moh. Yamin,
H. Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A.A. Maramis.
Kerja
keras dan cerdas dari Panitia Sembilan membuahkan hasil di tahun 22 Juni 1945
yang berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh
Mr. Moh. Yamin yang diberi nama "Piagam Jakarta atau Jakarta
Charter".
D.
Piagam Jakarta
E.
Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Tanggal
7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang.Untuk menindaklanjuti hasil kerja
dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsi Junbi
Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia,
12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan
seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945,
ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.
F.
Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus1945 dalam sidang PPKI adalah
sebagai berikut...
1.Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perumusan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahukah
kalian, apa itu konstitusi? Coba kalian baca pengertian konstitusi berikut
ini.Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan
suatu negara.Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut
Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yang juga disebut
Konvensi.Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan
tertinggi dalam negara.Undang-Undang Dasar biasanya mengatur tentang pemegang
kedaulatan, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan
legislatif, kekuasaan peradilan, dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
Sesuai
dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.Pasal tersebut dimaksud memuat paham
konstitusionalisme.Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada
konsititusi.Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan
demikian, Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi
pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan
yang berada di bawahnya.
Ketika
kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki
Undang-Undang Dasar.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah
Proklamasi.
Nah,
cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan perumusan
Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian dapat diarahkan pada
persoalan-persoalan, seperti: lembaga perumus, waktu perumusan, keanggotaan
lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil rumusan.
Pembahasan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam sidang
BPUPKI, sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 kemudian dilanjutkan pada sidang
kedua pada 10-17 Juli 1945. Dalam sidang pertama dibahas tentang dasar negara
sedangkan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dilakukan pada sidang yang
kedua.Pada sidang BPUPKI tanggal 10 Juli 1945, setelah dibuka oleh ketua
dilanjutkan dengan pengumuman penambahan anggota baru, yaitu Abdul Fatah Hasan,
Asikin Natanegara, Surio Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar, dan Abdul Kaffar.
Kemudian Ir.
Soekarno
selaku Ketua Panitia Kecil melaporkan hasil kerjanya, bahwa Panitia Kecil telah
menerima usulan-usulan tentang Indonesia merdeka yang digolongkannya menjadi
sembilan kelompok, yaitu: usulan yang meminta Indonesia merdeka
selekas-lekasnya, usulan mengenai dasar negara, usulan tentang unifikasi atau
federasi, usulan tentang bentuk negara dan kepala negara, usulan tentang warga
negara, usulan tentang daerah, usulan tentang agama dan negara, usulan tentang
pembelaan negara, dan usulan tentang keuangan.
Ketika
akan mengambil pemungutan suara untuk menentukan bentuk negara, para pendiri
negara diliputi suasana yang penuh
dengan permufakatan, tanggung jawab, toleransi, dan religius sebagaimana
tergambar dalam dialog di bawah ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia,
1995:125-127) “…
Anggota
MOEZAKIR:
Saya
mohon dari Tuan-tuan anggota sekalian! Oleh karena kita menghadapi saat yang
suci, baiklah kita mengheningkan cipta, supaya janganlah hati kita dipengaruhi
oleh sesuatu hal yang tidak suci, tetapi dengan segala keikhlasan menghadapi
keputusan tentang bentuk negara yang akan didirikan, dengan hati yang murni,
yang tidak terpengaruh oleh sesuatu maksud yang tidak suci. Oleh karena itu,
saya mohon kepada paduka Tuan-tuan sekalian, sukalah Tuan-tuan berdiri di
hadapan hadirat Allah Subhanahuwataala untuk meminta doa.
Ketua
RADJIMAN:
Usul
itu kita turuti dan saya minta marilah kita mengheningkan cipta, supaya
mendapat pikiran yang suci dan murni dalam pemilihan.Rapat meminta doa dengan
pimpinan Ki Bagoes Hadikoesoemo yang membacakan Fatihah. Sesudah itu diadakan
pemungutan suara.
Anggota
DASAAD:
Tuan
Ketua, kami sudah mengetahui, bahwa ada 64 stem. Yang memilih republik, ada 55
stem, kerajaan 6, lain-lain 2 dan belangko 1.
Ketua:
Saya
mengucapkan terima kasih atas pekerjaan komisi. Anggota sekalian sudah
mendengar, bahwa telah dipilih oleh sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai yang kedua
kali ini, yang melahirkan 64 stem, ialah yang 55 republik, 6 kerajaan, 1
belangko dan 2 lain-lain. Jadi, semuanya ada 64.Sudah ada ketetapan dalam waktu
ini, nanti kita membuat pelaporan yang sejelas-jelasnya.
Anggota
SOEKARNO:
Jadi,
putusan Panitia itu republik?
Ketua
RADJIMAN:
Sudah
terang republik yang dipilih dengan suara terbanyak.Sekarang saya minta
beristirahat. ….”
Semangat
nasionalisme dan patriotisme terlihat sangat nyata dalam perbincangan dalam
Sidang BPUPKI tanggal 10 dan 11 Juli 1945 ketika membahas masalah wilayah
negara. Semangat tersebut, antara lain dikemukakan oleh beberapa tokoh berikut
ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:132-144).
Anggota
MOEZAKIR:
….
Maka apabila bangsa Indonesia pada masa ini mempunyai ketinggian kehendak dan
kemauan, dan menjunjung tinggi apa yang angan-angankan, hendaklah sanggup pula
mengakui bahwa tanah Melayu itu sebagian dari tanah air kita…. tanah Papua itu
pula menjadi sumber kekayaan kita. Janganlah sumber kekayaan, yang diwariskan
oleh nenek moyang kita hilang dengan sia-sia belaka. Oleh karena itu, saya
setuju, bahwa dalam menentukan batas halaman tanah air kita hendaklah kita
berpikir dengan sebaik-baiknya; janganlah didasarkan pada soal, apakah kita
kita sanggup atau tidak sanggup, tetapi pula apakah akan timbul kesanggupan
akan merdeka atau tidak….
Anggota
YAMIN:
….
Soal lain pula berhubung dengan tanah Papua. Memang hal ini dalam ilmu
pengetahuan, ethnologie, bahasa, geografie ada yang menyebutkan, bahwa pulau
Papua tidak masuk tanah Indonesia.Tetapi faham ini hanyalah dilahirkan oleh
orang-orang yang mengarang buku yang bersangkutan.Tetapi ada juga faham-faham
lain yang mengatakan, bahwa seluruh pulau Papua masuk Indonesia.Perkataan
“Indonesia” dibuat oleh orang yang mempunyai faham yang mengatakan, bahwa Indonesia
melingkungi daerah Malaya dan Polinesia.Jadi, dengan sendirinya pada waktu
perkataan “Indonesia” lahir dimaksudkan bahwa tanah Papua masuk dalam daerah
Indonesia. …
Anggota
ABDUL KAFFAR:
….
Dalam ilmu strategi alangkah besar bagi kedua-duanya untuk menjaga sisi
masing-masing. Artinya kalau kita melihat batas kita di Timur, ke Pulau Timor,
saya setuju sekali dengan anggota yang terhormat Muh Yamin, yaitu agar pulau
itu dimasukkan dalam lingkungan kita, terletak Indonesia baru, begitu pula
Borneo Utara, di mana terletak Serawak, dan juga negara Papua bukanlah kita
bersifat meminta, tetapi hal itu beralaskan kebangsaan. …
Anggota
SOEMITRO KOLOPAKING:
….
Jikalau peperangan sudah berakhir dan kemenangan akhir telah tercapai, kita
dapat melengkapkan aturan-aturan itu menjadi aturan-aturan yang sesuai dengan
keadaan zaman pada waktu itu, dengan permintaan Indonesia merdeka ialah seluas
Indonesia-Belanda dahulu. Jikalau kemenangan akhir tercapai dan ada permintaan
yang nyata dari Malaya Selatan, Borneo Utara bahwa rakyat di situ merasa juga
ingin masuk dalam lingkungan kita, dengan senang hati mereka akan kita terima
sebagai bangsa kita di dalam Indonesia merdeka.”
Dalam
membahas masalah wilayah negara, masih banyak tokoh pendiri negara yang
menyampaikan usulnya, seperti Moh. Hatta, Soekarno, Soetardjo, Agoes Salim,
A.A. Maramis, Sanoesi, dan Oto Iskandardinata. Akhirnya diputuskan, bahwa
wilayah Indonesia Merdeka adalah Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya,
Borneo Utara, Papua, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya.Pada sidang
BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan pandangan dan pemikiran 20
orang anggota, maka dibentuklah tiga Panitia Kecil, yaitu:
1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar,
dengan ketua Ir. Soekarno.
2. Panitia Perancang Keuangan dan
Perekonomian, dengan ketua Moh.Hatta.
3. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air,
dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.
Pada
tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melanjutkan sidang
yang antara lain menghasilkan kesepakatan:
1. Membentuk Panitia Perancang
“Declaration of Rights”, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada
Harahap.
2. Bentuk “Unitarisme”.
3. Kepala Negara di tangan satu orang,
yaitu Presiden.
4. Membentuk Panitia Kecil Perancang
Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Supomo
Panitia
Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil
membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang
Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk
Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Supomo.
Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada
tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan
tentang pernyataan kemerdekaan”.Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945
melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua
Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan penjelasan naskah yang
dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo,
sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk
memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.
Penjelasan
Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami prosespenyusunan
Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995:264).
“PADUKA
TUAN KETUA! UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA MANA PUN TIDAK DAPAT DIMENGERTI
SUNGGUH-SUNGGUH MAKSUDNYA UNDANG-UNDANG DASAR DARI SUATU NEGARA, KITA HARUS
MEMPELAJARI JUGA BAGAIMANA TERJADINYA TEKS ITU, HARUS DIKETAHUI
KETERANGAN-KETERANGANNYA DAN JUGA HARUS DIKETAHUI DALAM SUASANA APA TEKS ITU
DIBIKIN. DENGAN DEMIKIAN KITA DAPAT MENGERTI APA MAKSUDNYA. UNDANG-UNDANG YANG
KITA PELAJARI, ALIRAN PIKIRAN APA YANG MENJADI DASAR UNDANG-UNDANG ITU. OLEH
KARENA ITU, SEGALA PEMBICARAAN DALAM SIDANG INI YANG MENGENAI
RANCANGAN-RANCANGAN UNDANG-UNDANG DASAR INI SANGAT PENTING OLEH KARENA SEGALA
PEMBICARAAN DI SINI MENJADI MATERIAL, MENJADI BAHAN YANG HISTORIS, BAHAN
INTERPRETASI UNTUK MENERANGKAN APA MAKSUDNYA UNDANG-UNDANG DASAR INI.”
loading...
Tq bang
ReplyDelete