loading...

Mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE): Perbedaan SKNBI dengan sistem Kliring Lain

loading...


Perbedaan SKNBI dengan sistem Kliring Lain
Perbedaan SKNBI dengan sistem kliring lain adalah sebagai berikut:
1.SKNBI memisahkan penyelenggaraan kliring antara kliring debit dan kliring kredit. Pada sistem kliring lain, kliring debit dan kliring kredit di selenggarakan secara terintregasi. Khusus untuk kliring kredit, dilaksanakan tanpa di sertai penyampaian fisik warkat (paperless), sedangkan pada kliring debit, fisik warkat masih tetap di sampaikan pada penyelenggara kliring atau dipertukarkan antar peserta.
2.Perhitungan kliring pada SKNBI di selenggarakan secara nasional. Perhitungan kliring kredit di lakukan secara nasional oleh penyelenggara kliring nasional. Adapun perhitungan kliring debit di lakukan oleh masing-masing penyelenggara kliring local.
3.Penyelesaian akhir (settlement) pada SKNBI terpisah antara kliring kredit dan kliring debit. Penyelesaian kliring di lakukan secara nasional berdasarkan Bilyet Saldo Kliring (BSK) nasional dan di mungkinkan untuk melakukan lebih dari satu kali penyelesaian. Sedangkan penyelesaian untuk kliring debit di lakukan satu kali berdasarkan BSK nasional yang merupakan gabungan dari bsk local.
4.Penyelenggara SKNBI di bedakan atas penyelenggara kliring nasional dan kliring local.
5.Terdapat mekanisme failure to settle dalam penyelenggara SKNBI. Melalui mekanisme ini, bank di wajibkan untuk menyediakan pendanaan awal sebelum melakukan kegiatan kliring. Terhadap bank yang tidak dapat memenuhi kewajiban pendanaan awal, maka bank tersebut beserta seluruh kantornya tidak dapat mengikuti kegiatan kliring pada hari itu.

WARKAT, DOKUMEN KLIRING, DKE, DAN PENCETAKAAN WARKAT
Warkat
Warkat kliring adalah alat atau sarana yang di pakai dalam lalu lintas pembayaran giral yang di perhitungkan dalam kliring. Beberapa warkat kliring merupakan instrument surat berharga atau surat yang mempunyai nilai dan dapat di pergunakaan sebagai alat pembayaran yang lazim di gunakan dalam transaksi perdagangan baik antar nasabah maupun antar bank, yaitu meliputi:
1.Cek
2.Bilyet Giro
3.Surat Bukti Pembayaran Transfer (SBPT)
4.Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
5.Nota Debit, dan
6.Nota Kredit.
Secara umum warkat kliring di bagi menjadi dua kelompok yaitu warkat kredit (nota kredit) dan warkat debit (seluruh warkat selain nota kredit).

JENIS WARKAT KLIRING
Cek
Cek dalam kliring termasuk warkat debit yang lazim untuk digunakan dalam pembayaran antarbank maupun antar nasabah. Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik “atas nama” maupun “atas unjuk” dan merupakan surat berharga (negotiable paper). Pemindahan hak atas cek dapat di lakukan dengan 2 cara yaitu untuk cek atas nama, pemindah haknya dapat di lakukan dengan cara endosement , sedangkan untuk cek ata unjuk, pemindahan haknya dengan memindahkan cek dari tangan ke tangan tanpa membutuhkan adanya endorsement.
1.Syarat formal Cek
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 178 KUHD setiap cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
A.      Nama “cek” harus termuat dalam teks
B.      Perintah tak bersyarat untuk bayar sejumlah uang tertentu
C.      Nama orang yang harus membayarnya (nama tertarik)
D.      Penetapan tempat dimana pembayaran harus di lakukan
E.       Tanggal dan tempat cek di tarik, dan
F.       Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (tanda tangan penarik)
2. penarikan Kembali Suatu Cek
Penarikan cek wajib menyiapkan dana yang cukup dalam rekeningnya pada bank tertarik mulai dari tanggal penarikan sampai dengan tanggal kadaluwarsa kecuali di tarik kembali sebagaimana maksud dalam pasal 209 KUHD.
3. kadaluwarsa cek
Kadaluwarsa cek dihitung setelah lewat dari 6 bulan terhitung sejak mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu pengunjukan, sedangkan tenggan waktu pengunjukan adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dalam perkembangannya di Indonesia, cek yang di pergunakan dalam transaksi pembayaran giral berkembang meliputi cek perjalanan (rupiah traveller’s cheque), cek deviden, cek cinderamata (gift cheque), dan jenis cek lain yang penggunaannya dalam kliring di setujui oleh Bank Indonesia.
Bilyet Giro
Bilyet giro dalam kliring termasuk warkat debit yang lazim di pergunakaan sebagai alat pembayaran antarbank maupun antar nasabah. Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
1.Syarat Formal Bilyet Giro
Sesuai dengan ketentuan pasal-pasal 2 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/32KEP/DIR tanggal 4 juli 1995 tengtang bilyet giro, ditentukan bahwa bilyet giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
A.      Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan
B.      Nama tertarik
C.      Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahkan dana atas beban rekening penarik
D.      Nama dan nomor rekening pemegang
E.       Nama bank penerima
F.       Jumlah dana yang di pindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
G.     Tempat dan tanggal penarikan, dan
H.      Tanda tangan, nama jelas,dan/atau di lengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukuan rekening.
2. pembatalan bilyet giro
Penarik tidak boleh membatalkan bilyet giro selama dalam tenggang waktu penawaran, yaitu:
A.      Tenggang waktu pembayaran bilyet giro adalah 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan
B.      Bilyet giro yang di tawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus di tolak oleh bank, tanpa memerhatikan tersedia atau tidaknya dalam rekening penarik, dan
C.      Bilyet giro yang di terima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dapat di laksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak di batalkan oleh penarik.
Pembatalan bilyet giro hanya dapat di lakukan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan yang di tunjukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan bilyet giro, tanggal penarikan, dan jumlah dana yang di pindahkan.
3. Kadaluwarsa
Kadaluwarsa bilyet giro di hitung setelah lewat waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran. Termasuk dalam jenis bilyet giro ini adalah Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI) yang merupakan fasilitas yang diberikan bank Indonesia kepada bank atas pembukuan rekening giro di bank Indonesia.

WESEL BANK UNTUK TRANSFER
Warkat kliring ini termasuk warkat debit dan sangat jarang (hampir tidak pernah) di gunakan dalam pelaksanaan kliring. Wesel bank untuk transfer adalah wesel yang di terbitkan oleh bank khusus untuk transfer.
Surat Bukti Penerimaan Transfer
Warkat kliring ini termasuk warkat debit dan sangat jarang (hamper tidak pernah) di gunakan dalam pelaksanaan kliring. Surat bukti penerimaan transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat di tagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring local.
Nota Debit
Warkat kliring ini termasuk warkat debit dan lazimnya digunakan hanya dalam transaksi antarbank. Nota debit adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Nota debit yang di kliringkan lazimnya telah terlebih dahulu diperjanjikan dan di konfirmasikan oleh bank yang menyampaikan nota debit tersebut kepada bank yang akan menerima nota debit untuk menghindari terjadinya penolakan warkat atau perselisihan.
Nota debit dahulu lazim di gunakan untuk pencairan kembali surat sanggup (aksep/promes) yang di lakukan dengan cara di terbitkannya nota debit oleh peserta yang memberikan pinjaman (kreditor) untuk menagih pelunasan transaksi PUAB oleh debitor. Selanjutnya, mengingat terdapat penyimpangan dalam penggunaan nota debit, yaitu nota debit di terbitkan tanpa adanya transaksi yang memiliki dasar hokum yang sah (transaksi fiktif) yang memang sejak pemula hanya di maksudkan untuk mendebit bank nya sendiri atas beban bank Indonesia (saldo overdraft) untuk kepentingan pemilik bank yang bersangkutan.
Sehububungan dengan hal-hal tersebut, maka dalam surat edaran NO. 31/4/UAK tanggal 4 april 1998 perihal penggunaan nota debit dalam kliring juncto surat edaran No. 31/10/UAK tanggal 29 april 1998 perihal penggunaan nota debit di atas Rp 10.000.000 juncto pasal 6 ayat (2) peraturan bank Indonesia No. 1/3/PBI/1999 juncto surat edaran No. 1/10/DASP tanggal 31 desember 1999 perihal pengguna nota debit dalam kliring, diatur sebagai berikut:
1.Nota debit adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk keuntungan bank pengirim atau untuk keuntungan nasabah pengirim.
2. Nota debit yang dapat dip roses melalui kliring di batasi pada nota debit dengan nominal setinggi-tingginya bernilai Rp 10.000.000 dan tidak dapat di gunakan untuk transaksi PUAB.
Dengan demikian, pencarian kembali surat sanggup (aksep/promes) atau pembayaran kembali pinjaman dalam rangka transaksi PUAB juga tidak dapat di lakukan dengan menerbitkan pinjaman, tetapi di lakukan dengan penerbitan nota kredit oleh pinjaman pada tanggal jatuh tempo yang di ikuti dengan pengembalian surat sanggup (aksep/promes) kepada peminjam secara langsung setelah pihak yang meminjamkan menerima nota kredit tersebut.
3.Nota debit dengan nominal di atas Rp 10.000.000 masih dapat di pergunakan dalam kliring dengan ketentuan di teritkan oleh bank Indonesia dan ditunjukan kepada bank atau nasabah bank yang berisi :
A.      Tagihan realisasi dan atau biaya-biaya yang berhubungan dengan pembukaan atau perubahaan L/C impor dan
B.      Tagihan pokok dan atau bunga kredit likuiditas proyek kredit mikro (KL PKM), Kredit Likuiditas Program Kredit Modal Kerja Bank Perkreditan Rakyat (KL KMK-BPR), Pembiayaan Likuditas Pembiyaan  Modal Kerja  dalam Rangka Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PL PMK-BPRS),Kredit Likuiditas Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Mikro melalui Bank Perkreditan Rakyat (KL KPKM-BPR), dan Pembiayaan Likuiditas Pembiayaan Kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Perkreditan Rakyat Syariah (KL KPKM-BPRS)
4. Pelunasaan tagihan-tagihan selain yang dimaksud dalam huruf c, apabila dilakukan melalui kliring maka harus di lakukan dengan menerbitkan nota kredit oleh pihak yang burutang/pihak pinjaman atau dengan memperhitungkan cek atau bilyet giro yang diterbitkan oleh pihak yang berutang/pihak pinjaman.
5.Bank yang menyampaikan warkat atau DKE nota debit dalam kliring yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau bank yang menerima warkat atau DKe nota debit dalam kliring yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan penolakan atas nota debit tersebut, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 100.000 untuk setiap pelanggan.

NOTA KREDIT
Warkat kliring ini merupakan satu-satunya warkat kredit, yaitu warkat kliring yang lazim di gunakan untuk transaksi antarbank maupun antarnasabah bank. Warkat kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain (transfer) untuk keuntungan bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.

SYARAT WARKAT
1.       Dinyatakan dalam mata uang rupiah
2.       Telah di tagih pada saat di kliringkan, dan
3.       Telah di bubuhi cap atau stempel kliring
PEMBAKUAN WARKAT
Warkat yang di kliringkan yang lazimnya disebut warkat baku wajib memenuhi spesifikasi teknis warkat yang antara lain meliputi jenis dan kualitas kertas, ukuran, rancang bangun, garis batas, jenis tinta, serta jenis angka dan symbol magnetic inkcharacter recognition (MICR) sebagaimana diatur dalam pasal 5 peraturan bank Indonesia No. 1/3/PBI/1999 dan surat edaran bank Indonesia No. 3/27/DASP tanggal 12 desember 2001 perihal warkat, dokumen kliring, dan pencetakannya pada perusahaan percetakan dokumen sekuriti.
Setiap pembelian dan percetakan warkat khususnya untuk warkat sistem otomasi dan sistem elektronik untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari bank Indonesia. Kebijakan ini di terapkan mengingat mesin readerroter (baca pilah) yang memproses warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik sangat sensitive sehingga di khawatirkan warkat yang tidak memenuhi spesifikasi teknis di maksud dapat menyebabkan terhambatnya proses kliring.
loading...

Related Posts:

0 Response to "Mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE): Perbedaan SKNBI dengan sistem Kliring Lain"

Post a Comment