loading...
Perbedaan SKNBI
dengan sistem Kliring Lain
Perbedaan SKNBI dengan sistem kliring lain adalah sebagai
berikut:
1.SKNBI memisahkan penyelenggaraan kliring antara kliring
debit dan kliring kredit. Pada sistem kliring lain, kliring debit dan kliring
kredit di selenggarakan secara terintregasi. Khusus untuk kliring kredit,
dilaksanakan tanpa di sertai penyampaian fisik warkat (paperless), sedangkan
pada kliring debit, fisik warkat masih tetap di sampaikan pada penyelenggara kliring
atau dipertukarkan antar peserta.
2.Perhitungan kliring pada SKNBI di selenggarakan secara
nasional. Perhitungan kliring kredit di lakukan secara nasional oleh
penyelenggara kliring nasional. Adapun perhitungan kliring debit di lakukan
oleh masing-masing penyelenggara kliring local.
3.Penyelesaian akhir (settlement) pada SKNBI terpisah antara
kliring kredit dan kliring debit. Penyelesaian kliring di lakukan secara
nasional berdasarkan Bilyet Saldo Kliring (BSK) nasional dan di mungkinkan
untuk melakukan lebih dari satu kali penyelesaian. Sedangkan penyelesaian untuk
kliring debit di lakukan satu kali berdasarkan BSK nasional yang merupakan
gabungan dari bsk local.
4.Penyelenggara SKNBI di bedakan atas penyelenggara kliring
nasional dan kliring local.
5.Terdapat mekanisme failure to settle dalam penyelenggara
SKNBI. Melalui mekanisme ini, bank di wajibkan untuk menyediakan pendanaan awal
sebelum melakukan kegiatan kliring. Terhadap bank yang tidak dapat memenuhi
kewajiban pendanaan awal, maka bank tersebut beserta seluruh kantornya tidak
dapat mengikuti kegiatan kliring pada hari itu.
WARKAT, DOKUMEN
KLIRING, DKE, DAN PENCETAKAAN WARKAT
Warkat
Warkat kliring adalah alat atau sarana yang di pakai dalam
lalu lintas pembayaran giral yang di perhitungkan dalam kliring. Beberapa
warkat kliring merupakan instrument surat berharga atau surat yang mempunyai
nilai dan dapat di pergunakaan sebagai alat pembayaran yang lazim di gunakan
dalam transaksi perdagangan baik antar nasabah maupun antar bank, yaitu meliputi:
1.Cek
2.Bilyet Giro
3.Surat Bukti Pembayaran Transfer (SBPT)
4.Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
5.Nota Debit, dan
6.Nota Kredit.
Secara umum warkat kliring di bagi menjadi dua kelompok
yaitu warkat kredit (nota kredit) dan warkat debit (seluruh warkat selain nota
kredit).
JENIS WARKAT KLIRING
Cek
Cek dalam kliring termasuk warkat debit yang lazim untuk
digunakan dalam pembayaran antarbank maupun antar nasabah. Cek adalah surat
perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek.
Penarikan cek dapat dilakukan baik “atas nama” maupun “atas unjuk” dan
merupakan surat berharga (negotiable paper). Pemindahan hak atas cek dapat di
lakukan dengan 2 cara yaitu untuk cek atas nama, pemindah haknya dapat di
lakukan dengan cara endosement , sedangkan untuk cek ata unjuk, pemindahan
haknya dengan memindahkan cek dari tangan ke tangan tanpa membutuhkan adanya
endorsement.
1.Syarat formal Cek
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 178 KUHD setiap cek
harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
A.
Nama “cek” harus termuat dalam teks
B.
Perintah tak bersyarat untuk bayar sejumlah uang
tertentu
C.
Nama orang yang harus membayarnya (nama
tertarik)
D.
Penetapan tempat dimana pembayaran harus di
lakukan
E.
Tanggal dan tempat cek di tarik, dan
F.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (tanda
tangan penarik)
2. penarikan Kembali Suatu Cek
Penarikan cek wajib menyiapkan dana yang cukup dalam
rekeningnya pada bank tertarik mulai dari tanggal penarikan sampai dengan
tanggal kadaluwarsa kecuali di tarik kembali sebagaimana maksud dalam pasal 209
KUHD.
3. kadaluwarsa cek
Kadaluwarsa cek dihitung setelah lewat dari 6 bulan
terhitung sejak mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu pengunjukan, sedangkan
tenggan waktu pengunjukan adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dalam perkembangannya di Indonesia, cek yang di pergunakan
dalam transaksi pembayaran giral berkembang meliputi cek perjalanan (rupiah
traveller’s cheque), cek deviden, cek cinderamata (gift cheque), dan jenis cek
lain yang penggunaannya dalam kliring di setujui oleh Bank Indonesia.
Bilyet Giro
Bilyet giro dalam kliring termasuk warkat debit yang lazim
di pergunakaan sebagai alat pembayaran antarbank maupun antar nasabah. Bilyet
giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening
pemegang yang disebutkan namanya.
1.Syarat Formal Bilyet Giro
Sesuai dengan ketentuan pasal-pasal 2 Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia No.28/32KEP/DIR tanggal 4 juli 1995 tengtang bilyet
giro, ditentukan bahwa bilyet giro harus memenuhi syarat formal sebagai
berikut:
A.
Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang
bersangkutan
B.
Nama tertarik
C.
Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk
memindahkan dana atas beban rekening penarik
D.
Nama dan nomor rekening pemegang
E.
Nama bank penerima
F.
Jumlah dana yang di pindahkan baik dalam angka
maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
G.
Tempat dan tanggal penarikan, dan
H.
Tanda tangan, nama jelas,dan/atau di lengkapi
dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukuan rekening.
2. pembatalan bilyet giro
Penarik tidak boleh membatalkan bilyet giro selama dalam
tenggang waktu penawaran, yaitu:
A.
Tenggang waktu pembayaran bilyet giro adalah 70
hari terhitung sejak tanggal penarikan
B.
Bilyet giro yang di tawarkan kepada bank sebelum
tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus di tolak oleh bank, tanpa
memerhatikan tersedia atau tidaknya dalam rekening penarik, dan
C.
Bilyet giro yang di terima oleh bank setelah
tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dapat di laksanakan perintahnya
sepanjang dananya tersedia dan tidak di batalkan oleh penarik.
Pembatalan bilyet giro hanya dapat di lakukan setelah
berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan yang di
tunjukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan bilyet giro, tanggal
penarikan, dan jumlah dana yang di pindahkan.
3. Kadaluwarsa
Kadaluwarsa bilyet giro di hitung setelah lewat waktu 6
bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran. Termasuk
dalam jenis bilyet giro ini adalah Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI) yang
merupakan fasilitas yang diberikan bank Indonesia kepada bank atas pembukuan
rekening giro di bank Indonesia.
WESEL BANK UNTUK TRANSFER
Warkat kliring ini termasuk warkat debit dan sangat jarang
(hampir tidak pernah) di gunakan dalam pelaksanaan kliring. Wesel bank untuk
transfer adalah wesel yang di terbitkan oleh bank khusus untuk transfer.
Surat Bukti Penerimaan Transfer
Warkat kliring ini termasuk warkat debit dan sangat jarang
(hamper tidak pernah) di gunakan dalam pelaksanaan kliring. Surat bukti
penerimaan transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang
dapat di tagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring
local.
Nota Debit
Warkat kliring ini termasuk warkat debit dan lazimnya
digunakan hanya dalam transaksi antarbank. Nota debit adalah warkat yang
digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk bank atau nasabah bank yang
menyampaikan warkat tersebut. Nota debit yang di kliringkan lazimnya telah
terlebih dahulu diperjanjikan dan di konfirmasikan oleh bank yang menyampaikan
nota debit tersebut kepada bank yang akan menerima nota debit untuk menghindari
terjadinya penolakan warkat atau perselisihan.
Nota debit dahulu lazim di gunakan untuk pencairan kembali
surat sanggup (aksep/promes) yang di lakukan dengan cara di terbitkannya nota
debit oleh peserta yang memberikan pinjaman (kreditor) untuk menagih pelunasan
transaksi PUAB oleh debitor. Selanjutnya, mengingat terdapat penyimpangan dalam
penggunaan nota debit, yaitu nota debit di terbitkan tanpa adanya transaksi
yang memiliki dasar hokum yang sah (transaksi fiktif) yang memang sejak pemula
hanya di maksudkan untuk mendebit bank nya sendiri atas beban bank Indonesia
(saldo overdraft) untuk kepentingan pemilik bank yang bersangkutan.
Sehububungan dengan hal-hal tersebut, maka dalam surat
edaran NO. 31/4/UAK tanggal 4 april 1998 perihal penggunaan nota debit dalam
kliring juncto surat edaran No. 31/10/UAK tanggal 29 april 1998 perihal
penggunaan nota debit di atas Rp 10.000.000 juncto pasal 6 ayat (2) peraturan
bank Indonesia No. 1/3/PBI/1999 juncto surat edaran No. 1/10/DASP tanggal 31
desember 1999 perihal pengguna nota debit dalam kliring, diatur sebagai
berikut:
1.Nota debit adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana
pada bank lain untuk keuntungan bank pengirim atau untuk keuntungan nasabah
pengirim.
2. Nota debit yang dapat dip roses melalui kliring di batasi
pada nota debit dengan nominal setinggi-tingginya bernilai Rp 10.000.000 dan
tidak dapat di gunakan untuk transaksi PUAB.
Dengan demikian, pencarian kembali surat sanggup
(aksep/promes) atau pembayaran kembali pinjaman dalam rangka transaksi PUAB
juga tidak dapat di lakukan dengan menerbitkan pinjaman, tetapi di lakukan
dengan penerbitan nota kredit oleh pinjaman pada tanggal jatuh tempo yang di
ikuti dengan pengembalian surat sanggup (aksep/promes) kepada peminjam secara
langsung setelah pihak yang meminjamkan menerima nota kredit tersebut.
3.Nota debit dengan nominal di atas Rp 10.000.000 masih
dapat di pergunakan dalam kliring dengan ketentuan di teritkan oleh bank
Indonesia dan ditunjukan kepada bank atau nasabah bank yang berisi :
A.
Tagihan realisasi dan atau biaya-biaya yang
berhubungan dengan pembukaan atau perubahaan L/C impor dan
B.
Tagihan pokok dan atau bunga kredit likuiditas
proyek kredit mikro (KL PKM), Kredit Likuiditas Program Kredit Modal Kerja Bank
Perkreditan Rakyat (KL KMK-BPR), Pembiayaan Likuditas Pembiyaan Modal Kerja
dalam Rangka Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PL
PMK-BPRS),Kredit Likuiditas Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Mikro melalui
Bank Perkreditan Rakyat (KL KPKM-BPR), dan Pembiayaan Likuiditas Pembiayaan
Kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Perkreditan Rakyat
Syariah (KL KPKM-BPRS)
4. Pelunasaan tagihan-tagihan selain yang dimaksud dalam
huruf c, apabila dilakukan melalui kliring maka harus di lakukan dengan
menerbitkan nota kredit oleh pihak yang burutang/pihak pinjaman atau dengan
memperhitungkan cek atau bilyet giro yang diterbitkan oleh pihak yang
berutang/pihak pinjaman.
5.Bank yang menyampaikan warkat atau DKE nota debit dalam
kliring yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau bank yang menerima warkat
atau DKe nota debit dalam kliring yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak
melakukan penolakan atas nota debit tersebut, dikenakan sanksi kewajiban
membayar sebesar Rp 100.000 untuk setiap pelanggan.
NOTA KREDIT
Warkat kliring ini merupakan satu-satunya warkat kredit,
yaitu warkat kliring yang lazim di gunakan untuk transaksi antarbank maupun
antarnasabah bank. Warkat kredit adalah warkat yang digunakan untuk
menyampaikan dana pada bank lain (transfer) untuk keuntungan bank atau nasabah
bank yang menerima warkat tersebut.
SYARAT WARKAT
1.
Dinyatakan dalam mata uang rupiah
2.
Telah di tagih pada saat di kliringkan, dan
3.
Telah di bubuhi cap atau stempel kliring
PEMBAKUAN WARKAT
Warkat yang di kliringkan yang lazimnya disebut warkat baku
wajib memenuhi spesifikasi teknis warkat yang antara lain meliputi jenis dan
kualitas kertas, ukuran, rancang bangun, garis batas, jenis tinta, serta jenis
angka dan symbol magnetic inkcharacter recognition (MICR) sebagaimana diatur
dalam pasal 5 peraturan bank Indonesia No. 1/3/PBI/1999 dan surat edaran bank
Indonesia No. 3/27/DASP tanggal 12 desember 2001 perihal warkat, dokumen
kliring, dan pencetakannya pada perusahaan percetakan dokumen sekuriti.
Setiap pembelian dan percetakan warkat khususnya untuk
warkat sistem otomasi dan sistem elektronik untuk pertama kali dan atau
perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari
bank Indonesia. Kebijakan ini di terapkan mengingat mesin readerroter (baca
pilah) yang memproses warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik sangat
sensitive sehingga di khawatirkan warkat yang tidak memenuhi spesifikasi teknis
di maksud dapat menyebabkan terhambatnya proses kliring.
loading...
0 Response to "Mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE): Perbedaan SKNBI dengan sistem Kliring Lain"
Post a Comment